Jaringannasional.com – Morowali.
Insiden dugaan kekerasan dalam aksi buruh di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP) kini memasuki babak serius. FJR, seorang buruh sekaligus jurnalis Tribuanamuda.com, diduga menjadi korban pemukulan oleh oknum security saat aksi demonstrasi berlangsung, Rabu (12/2).FJR diketahui berada di lokasi tidak hanya sebagai peserta aksi yang menyuarakan tuntutan terkait evaluasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tetapi juga menjalankan tugas jurnalistik dengan mendokumentasikan peristiwa.
Menurut keterangan saksi di lapangan, tindakan fisik terjadi saat aparat keamanan swasta melakukan pembubaran massa.
FJr yang berada di garis dokumentasi diduga ikut mengalami pemukulan.Dua Status, Dua Perlindungan HukumKasus ini memiliki dimensi hukum yang kuat karena korban memiliki dua identitas yang sama-sama dilindungi undang-undang:Sebagai buruh, ia memiliki hak menyampaikan pendapat yang dijamin Pasal 28E UUD 1945 serta UU No. 9 Tahun 1998.Sebagai jurnalis, ia dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan dalam menjalankan tugas.
Jika dugaan pemukulan terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar:Pasal 351 KUHP tentang PenganiayaanPasal 18 Ayat (1) UU Pers tentang larangan menghalangi kerja jurnalistik Bukan Sekadar Insiden Lapangan peristiwa ini bukan sekadar kericuhan aksi.
Ini menyangkut:Hak konstitusional buruhKebebasan persProfesionalitas penggunaan kekuatan oleh aparat keamanan swasta di kawasan industri strategis nasional Aliansi buruh dan redaksi mendesak aparat penegak hukum untuk memproses dugaan penganiayaan secara transparan dan tanpa tebang pilih.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen maupun perusahaan penyedia jasa pengamanan terkait insiden tersebut.
YB












