FGD Pengaturan Vape dan “Whip Pink”: Badan Narkotika Nasional Dorong Regulasi Progresif Hadapi Pola Baru Penyalahgunaan Zat.

Jaringannasional.com – Jakarta.

Dinamika peredaran dan penyalahgunaan zat adiktif di Indonesia kian berkembang seiring kemajuan teknologi dan perubahan gaya hidup masyarakat. Produk yang dipersepsikan modern, legal, dan relatif aman justru menghadirkan tantangan baru dalam upaya perlindungan kesehatan publik, 18 February 2026.

Fenomena meningkatnya penggunaan rokok elektrik (vape) yang terindikasi mengandung zat berbahaya seperti etomidate, serta maraknya penyalahgunaan Dinitrogen Oksida dalam kemasan berlabel “Whip Pink”, menjadi sorotan serius. Kedua produk ini dinilai berpotensi membuka celah baru dalam praktik penyalahgunaan zat psikoaktif yang terselubung di balik tren gaya hidup kekinian.

Sebagai leading sector dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Badan Narkotika Nasional menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pengaturan Rokok Elektrik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (‘Whip Pink’) di Indonesia” pada Rabu (18/2), di Ruang Moh. Hatta, Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.

Forum strategis ini menghadirkan para pakar dari berbagai disiplin, mulai dari kesehatan, regulasi, penegakan hukum, penelitian, hingga unsur pengawasan obat dan makanan.

Diskusi lintas sektor tersebut difokuskan pada penguatan regulasi, peningkatan pengawasan distribusi, serta penyusunan langkah konkret dalam merespons pola penyalahgunaan zat adiktif yang semakin adaptif dan kompleks.

Membuka diskusi, Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa pertumbuhan penggunaan vape dalam beberapa tahun terakhir berlangsung sangat pesat dan eksponensial.

Rokok elektrik kini tidak lagi sekadar alternatif rokok konvensional, melainkan telah menjadi bagian dari gaya hidup modern, khususnya di kalangan generasi muda.Ia mengingatkan bahwa persepsi vape sebagai pilihan yang lebih “aman” harus ditinjau secara kritis dan berbasis kajian ilmiah.

Di balik citra modern dan tren yang berkembang, terdapat risiko kesehatan serta potensi penyalahgunaan yang tidak bisa diabaikan.“BNN melihat bahwa rokok elektrik atau vape bukan lagi sekadar alat penghantar nikotin elektronik, melainkan telah bermetamorfosis menjadi media peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta zat psikoaktif baru (NPS),” tegasnya.

Fenomena serupa juga terlihat pada penyalahgunaan produk “Whip Pink” yang mengandung Nitrous Oxide (Dinitrogen Oksida). Gas ini kerap digunakan untuk menimbulkan sensasi euforia sesaat.

Namun, penggunaan berulang dalam dosis tidak wajar dapat memicu gangguan neurologis serius, penurunan fungsi kognitif, kerusakan saraf, hingga risiko permanen pada sistem saraf pusat.Praktik ini sering kali beririsan dengan budaya pesta dan tren vaping di kalangan anak muda, sehingga membentuk normalisasi sosial yang berbahaya.

Perilaku yang tampak wajar dalam lingkungan tertentu sejatinya menyimpan ancaman kesehatan dan keselamatan yang signifikan.Melalui FGD ini, Badan Narkotika Nasional mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berpikir visioner dan bertindak progresif.

Forum tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret sebagai pijakan dalam penyusunan kebijakan yang komprehensif, adaptif, dan berkelanjutan.Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar regulasi dan pengawasan mampu menjawab tantangan baru dalam dinamika penyalahgunaan zat adiktif di Indonesia.

Upaya ini bukan semata penegakan hukum, melainkan juga bentuk perlindungan generasi bangsa dari ancaman tersembunyi di balik tren yang terlihat modern dan menarik.

#WarOnDrugsForHumanity

Redaksi.