Dugaan Suap Proyek Irigasi Muara Enim: Anggota DPRD dan Anaknya Ditangkap Kejati Sumsel

Jaringan nasional.com [ Muara Enim ] – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap dua orang terkait dugaan penerimaan hadiah, janji, gratifikasi, atau suap dalam kegiatan pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa dua pihak yang diamankan yakni KT selaku anggota DPRD Muara Enim dan RA yang merupakan anaknya.

Keduanya diduga menerima uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan terkait pencairan uang muka proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Nilai kontrak kegiatan tersebut diketahui mencapai sekitar Rp7 miliar.

Menurut Vanny, setelah penangkapan dilakukan, tim penyidik langsung melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni dua rumah milik saksi KT di kawasan Perumahan Hunian Sederhana Greencity, Desa Muara Lawai, serta satu rumah milik saksi MH di Jalan Pramuka 4, Kelurahan Pasar II, Muara Enim.

“Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 10 saksi, diketahui uang sekitar Rp1,6 miliar yang bersumber dari kegiatan proyek tersebut telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah berwarna putih,” ujarnya.

Dalam penggeledahan itu, penyidik turut menyita satu unit mobil Toyota Alphard putih bernomor polisi B 2451 KYR, sejumlah dokumen, telepon genggam, serta berbagai surat yang dianggap berkaitan dengan perkara.

Vanny menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan. Pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak lain, termasuk unsur pemerintah daerah, apabila ditemukan keterkaitan dalam proses penyidikan lanjutan.

Kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya penindakan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan, khususnya pada proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran publik. (DNL/rill)