DP3A Kota Bekasi Lakukan Pendampingan Psikologis dan Kawal Kasus Asusila Oknum Staf TU SMP 52 kota Bekasi

Sekdis Neneng, uptd bu ika ,kabid bu Endah

​Jaringannasional.com [ BEKASI ]– Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi menyatakan sikap tegas dalam merespons kasus penyebaran konten asusila yang diduga dilakukan oleh oknum staf Tata Usaha (TU) di lingkungan sekolah smp 52 kota Bekasi saat ditemu di kantor nya tgl 2/3.

Pihak dinas yang diwakili ibu neneng sebagai sekdis DP3A kota Bekasi memastikan akan memberikan perlindungan penuh dan pendampingan psikologis bagi siswi yang menjadi korban.

Melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), DP3A telah melakukan kunjungan langsung ke sekolah pada pagi hari ini untuk melaksanakan asesmen awal terhadap korban. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemulihan psikologis ( trauma healing) karena korban dilaporkan mengalami tekanan mental dan kesulitan dalam memberikan keterangan.

​”Hari ini kita sudah melakukan pemulihan psikologis terhadap korban atau anak tersebut untuk mendalami asesmen awal di sekolah,” ujar bu ika selaku UPTD dalam keterangannya. Selanjutnya, proses asesmen lanjutan akan dilakukan di kantor UPTD untuk menjamin privasi dan kenyamanan anak.

Pemerintah Kota Bekasi melalui instruksi langsung walikota Bekasi saat apel pagi menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku penyebaran konten asusila tersebut. DP3A menyatakan siap berkolaborasi dengan pihak kepolisian untuk mengawal posisi hukum kasus ini.

​”Bapak walikota bertindak keras terhadap penyebaran foto itu karena sudah masuk kategori asusila. Jika memang masuk ke ranah hukum, akan kita dampingi setiap saat. Kami standby untuk pendampingan psikolog maupun bantuan lainnya,” tegas bu neneng selaku sekdis DP3A.

Menanggapi adanya informasi mengenai kemungkinan keterlibatan oknum lain di lingkungan sekolah, DP3A berkomitmen untuk menggali informasi lebih dalam secara bertahap. Pendekatan dilakukan secara personal (face-to-face) di ruangan khusus yang kedap suara demi menjaga kerahasiaan identitas korban sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.

Sebagai langkah preventif, DP3A Kota Bekasi mengimbau para siswa dan orang tua untuk tidak takut melapor jika mengalami tindakan serupa. Selain sosialisasi rutin ke sekolah-sekolah, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Telepon Terpana sebagai saluran aduan jika merasa terancam atau takut melapor secara langsung.

​Pihak dinas berkomitmen agar kasus ini diusut tuntas demi menjamin keamanan lingkungan pendidikan di Kota Bekasi.(Npm)