Jaringannasional.com [ BEKASI ] – Dunia pendidikan di Kota Bekasi kembali diguncang kabar tak sedap. Seorang oknum di salah satu SMP Negeri di Kota Bekasi diduga mengirimkan konten video tidak senonoh kepada siswanya. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Wildan Fathurrahman, S.Kep., Ns., M.H, angkat bicara dengan nada keras.
Wildan menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika profesi, melainkan sebuah bentuk kejahatan seksual terhadap anak yang sangat melukai marwah pendidikan.
“Sekolah seharusnya menjadi ruang aman dan tempat pembentukan karakter generasi muda, bukan justru menjadi tempat terjadinya tindakan bejat oleh oknum yang tidak bermoral. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah pendidikan,” tegas Wildan dalam keterangannya, Senin (2/3)
Politisi PKB ini mendesak agar Pemerintah Kota Bekasi dan Dinas Pendidikan tidak main-main dalam menyikapi kasus ini. Ia meminta langkah konkret berupa sanksi administratif berat hingga ranah pidana.
- Pencopotan Jabatan: Mendesak Dinas Pendidikan segera mencopot oknum yang bersangkutan.
- Proses Hukum: Memastikan kasus ini berjalan di jalur hukum tanpa ada kompromi.
- Pendampingan Korban: Menekankan pentingnya perlindungan serta trauma healing bagi siswa yang menjadi korban.
Lebih lanjut, Wildan menjelaskan bahwa tindakan oknum tersebut telah menabrak berbagai regulasi perlindungan anak dan sistem pendidikan di Indonesia, di antaranya:
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap kejahatan seksual di lingkungan sekolah. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Kita wajib memastikan lingkungan pendidikan di Kota Bekasi benar-benar aman dan bermartabat,” pungkasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan di Kota Bekasi untuk memperketat pengawasan dan sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.












