Jaringannasional.com [ BEKASI ], 2 Maret 2026 – Kasus asusila yang melibatkan oknum tenaga Tata Usaha (TU) di SMPN 52 Kota Bekasi berakhir dengan tindakan tegas. Oknum tersebut resmi diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai P3K paruh waktu setelah terbukti mengirimkan konten video porno kepada salah seorang siswi.
Humas SMPN 52 Kota Bekasi, Romli, mengonfirmasi bahwa pihak sekolah telah menyerahkan sepenuhnya proses penindakan kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya.
”Menurut Dinas Pendidikan, memang oknum tersebut mengakui itu video dia dan dia yang mengirimnya,” ujar Romli saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Keputusan pemberhentian ini diperkuat dengan kunjungan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, ke sekolah tersebut pada pagi hari tadi.
”Beliau (Wali Kota) mengatakan bahwa status oknum tersebut sudah diberhentikan untuk P3K paruh waktunya,” tegas Romli.
Terkait langkah hukum, Romli menjelaskan bahwa pihak keluarga korban memilih untuk tidak memperpanjang kasus ini ke ranah kepolisian. Berdasarkan informasi dari bagian kesiswaan, kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai demi kebaikan bersama.
Mengenai adanya isu mengenai oknum lain yang diduga melakukan tindakan serupa, pihak sekolah belum bisa memberikan komentar lebih jauh karena masih menunggu bukti yang lebih kuat.
Sebagai langkah konkret perlindungan terhadap korban, SMPN 52 Kota Bekasi memastikan telah memberikan pendampingan intensif. Selain komunikasi rutin dengan siswi yang bersangkutan, pihak Dinas pembedayaan perempuan dan anak (DP3A) juga telah turun tangan.
”Kita sudah melakukan pendampingan. Contoh kemarin ketika siswa tersebut dipanggil ke Dinas Pendidikan, kita dampingi. Tadi juga ada pihak dari DP3A sudah menemui pihak korban,” jelasnya.
Menutup keterangannya, Romli berharap kejadian memilukan ini menjadi yang terakhir di lingkungan sekolah.
“Mudah-mudahan ini kasus yang terakhir dan tidak terjadi lagi di SMPN 52,” pungkasnya. (NPM)












