Jaringan nasional.com [ JAKARTA PUSAT ] – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat kembali memperkuat tata kelola aset daerah melalui penerimaan kewajiban Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum). Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Arifin, memimpin langsung proses penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari PT Bank Permata yang berlangsung di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari kewajiban pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atau Izin Peruntukan Penggunaan Ruang (IPPR) yang melekat pada PT Bank Permata

Kegiatan ini mencakup penyerahan lahan dan infrastruktur pendukung yang sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku. Dengan ditandatanganinya BAST ini:
- Legalitas Aset: Lahan fasos fasum kini resmi beralih pengelolaannya ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- Perawatan: Pemeliharaan dan pengembangan area tersebut selanjutnya akan berada di bawah naungan dinas teknis terkait.
- Kepatuhan: Menunjukkan komitmen sektor swasta (PT Bank Permata) dalam memenuhi regulasi tata ruang di Jakarta.
Turut hadir dalam acara tersebut jajaran pejabat terkait dari Inspektorat, Bagian Hukum, serta jajaran Suku Dinas terkait di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk menyaksikan legalitas proses serah terima.












