Jaringannasional.com [ KOTA BEKASI ] – Pemerintah Kota Bekasi secara resmi menerbitkan larangan penggunaan kendaraan dinas operasional bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.1.4/1420/BKPSDM.PKA, yang menegaskan bahwa fasilitas negara harus digunakan sesuai dengan fungsi peruntukannya.
Poin Utama Surat Edaran:
- Larangan Penggunaan Pribadi: Kendaraan dinas (roda empat maupun roda dua) dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti mudik lebaran atau berwisata selama masa libur panjang.
- Fokus Kedinasan: Kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk menunjang tugas kedinasan yang bersifat mendesak atau pelayanan publik yang tetap berjalan selama masa libur.
- Tanggung Jawab Aset: Setiap kepala perangkat daerah bertanggung jawab penuh dalam memastikan unit kendaraan di bawah pengawasannya terparkir aman di kantor masing-masing atau tempat yang telah ditentukan.
Penerbitan surat edaran ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menjaga tertib administrasi dan memastikan penggunaan fasilitas negara dilakukan secara bertanggung jawab.
“Kami mengimbau seluruh ASN untuk mematuhi ketentuan ini dengan penuh kesadaran. Ini adalah bagian dari upaya kita mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tulis pernyataan dalam edaran tersebut.
Dengan kepatuhan kolektif, diharapkan integritas ASN Kota Bekasi tetap terjaga di mata masyarakat, sekaligus memastikan aset negara tetap terawat dan siap digunakan kembali untuk pelayanan publik pasca-libur berakhir.(Npm)












