Temuan Audit Rp1,2 Miliar Disorot, Ketua Umum HSB Minta Proses Hukum Objektif dan Terbuka

Jaringan nasional.com [ PALEMBANG ] – Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Koperasi Keluarga Universitas PGRI Palembang kembali menjadi sorotan publik.

Berdasarkan dokumen hasil audit tim pemeriksa keuangan tahun buku 2021–2024, ditemukan potensi kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp1.213.886.046.

Ketua Umum DPP Harimau Sumatera Bersatu (HSB), H. Satria Amri Ramadhan, S.I.P., M.M., menyatakan pihaknya akan mengawal serius temuan tersebut.

Menurutnya, angka kerugian yang mencapai lebih dari Rp1,2 miliar bukanlah jumlah kecil dan menyangkut hak anggota koperasi.

“Ini menyangkut dana anggota. Harus ada transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas. Kami mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas temuan audit tersebut,” tegas Satria.

Dalam dokumen bertajuk Kesimpulan Hasil Audit tertanggal 27 Mei 2025 disebutkan, pengurus koperasi diduga melakukan wanprestasi dalam menjalankan kewajiban pengelolaan serta pengawasan keuangan. Kelalaian itu dinilai berdampak pada munculnya selisih dana cadangan, dana sosial, dan dana pendidikan.

Rincian temuan audit mencatat selisih dana cadangan tahun 2022 sebesar Rp157.623.981, tahun 2023 sebesar Rp364.057.923, dan tahun 2024 sebesar Rp964.998.658. Selain itu, terdapat dana penyusutan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp42.500.000, selisih dana sosial tahun 2024 sebesar Rp121.233.154, serta selisih dana pendidikan sebesar Rp85.154.234. Total keseluruhan selisih tersebut dihitung mencapai Rp1,2 miliar lebih.

Tim audit menyimpulkan bahwa pengurus koperasi tidak melakukan pengawasan secara memadai terhadap laporan keuangan dan menyajikan laporan yang dinilai tidak wajar serta tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku umum. Atas dasar itu, pengurus dinilai dapat dimintai pertanggungjawaban hukum untuk mengganti seluruh kerugian yang timbul akibat kelalaian tersebut.

Tak hanya soal dugaan penyimpangan dana, beredar pula dokumen yang menyebut adanya dugaan gratifikasi atau suap dalam proses perdamaian dan pencabutan laporan di kepolisian dengan nilai sekitar Rp90 juta. Rinciannya, Rp50 juta untuk proses perdamaian dan Rp40 juta untuk proses pencabutan laporan

Dalam pernyataan sikapnya, HSB mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk menurunkan tim khusus guna memeriksa pimpinan dan pengurus koperasi atas dugaan penyalahgunaan keuangan serta kemungkinan praktik gratifikasi. Mereka juga meminta agar aparat bertindak tegas jika ditemukan keterlibatan oknum dalam dugaan permintaan uang untuk proses perdamaian dan pencabutan laporan.

“Kami ingin proses hukum berjalan objektif. Jika memang ada pelanggaran, harus ditindak. Jika tidak terbukti, juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak menjadi bola liar di masyarakat,” ujar Satria.

Selain itu, HSB meminta pihak koperasi memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik serta menjaga nama baik institusi kepolisian apabila dugaan tersebut tidak terbukti.

Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Ketua Koperasi Universitas PGRI Palembang melalui pesan WhatsApp justru berujung pada pemblokiran nomor kontak jurnalis tersebut.

Padahal, konfirmasi merupakan bagian penting dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Wartawan berupaya meminta klarifikasi terkait sejumlah persoalan yang mencuat, termasuk dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan koperasi yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik. Namun hingga batas waktu yang ditentukan untuk pemberitaan, pesan yang dikirim tidak mendapatkan tanggapan.

Alih-alih memberikan jawaban atau klarifikasi resmi, nomor wartawan yang bersangkutan malah diblokir oleh pihak Ketua Koperasi. Tindakan tersebut menimbulkan tanda tanya, sekaligus memicu persepsi publik mengenai komitmen keterbukaan informasi dari pengurus koperasi.

Sikap tertutup terhadap upaya konfirmasi media dinilai bertolak belakang dengan semangat transparansi dan akuntabilitas, terlebih koperasi sebagai badan usaha yang berbasis pada asas kekeluargaan dan kepercayaan anggota. Sejumlah pihak berharap pengurus koperasi dapat memberikan penjelasan resmi agar persoalan yang berkembang tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat dan anggota koperasi. (DNL)