Gebrakan Baru! Jakarta Berlakukan WFH Tiap Jumat Mulai April 2026, Gubernur Pramono: Demi Hemat Energi

Sumber photo Pemprov DKI jakarta

Jaringannasional.com [ JAKARTA ] – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengambil langkah besar guna merespons krisis energi global. Mulai April 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Jakarta akan menerapkan skema Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

​Kebijakan ini bukan sekadar upaya fleksibilitas kerja, melainkan strategi nyata untuk menekan mobilitas warga dan menghemat konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM).

​Meski sebagian besar ASN bekerja dari rumah, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjamin bahwa kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak akan kendor sedikit pun.

​”Sesuai arahan Mendagri, ada pengecualian. Pejabat pimpinan tinggi serta petugas lapangan seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, hingga Gulkarmat (Damkar) tetap bertugas seperti biasa di garda terdepan,” tegas Pramono usai rapat paripurna di Balai Kota, Rabu (1/4).

​Satu hal yang menjadi sorotan dalam kebijakan ini adalah aturan ketat mengenai mobilitas. Gubernur Pramono mengingatkan bahwa WFH berarti benar-benar bekerja dari rumah, bukan libur atau bepergian tanpa tujuan.

​”Siapa pun yang mendapatkan fasilitas WFH tidak diperkenankan menggunakan transportasi pribadi, baik motor maupun mobil. Jika memang mendesak harus keluar, wajib menggunakan transportasi publik,” jelasnya.

​Pemprov DKI saat ini tengah merampungkan aturan teknis melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Rencananya, skema WFH akan berkisar antara 25 hingga 50 persen pegawai, tergantung kebutuhan masing-masing instansi.

​Jangan coba-coba menyalahgunakan kebijakan ini. Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sanksi disiplin yang tegas bagi ASN yang kedapatan keluyuran atau menyalahgunakan waktu WFH untuk kepentingan pribadi yang tidak mendesak.

​Aturan ini akan segera diperkuat melalui Surat Edaran (SE) dan Peraturan Gubernur (Pergub) dalam waktu dekat sebagai payung hukum resmi.

Editor: Npm jarnaa*

sumber : Pemprov DKI jakarta