Jaringannasional.com [ PALEMBANG ] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan resmi menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna XXXIII yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (20/4).
Hadir langsung dalam agenda tersebut, Wakil Gubernur Sumatera Selatan Cik Ujang menyaksikan penyampaian laporan dari lima Panitia Khusus (Pansus) yang telah melakukan pembahasan dan penelitian mendalam terhadap dokumen pertanggungjawaban pemerintah daerah tersebut.
Meski secara kolektif menyatakan dapat menerima dan memahami capaian kinerja tahun 2025, legislatif tetap memberikan “lampu kuning” berupa sejumlah catatan penting. Juru bicara Pansus menekankan bahwa persetujuan ini dibarengi dengan rekomendasi yang mencakup:
- Evaluasi Program: Penilaian terhadap efektivitas program kerja yang telah berjalan.
- Saran Taktis: Masukan teknis terkait kendala di lapangan.
- Catatan Strategis: Arahan kebijakan untuk penguatan tata kelola pemerintahan ke depan.
“Rekomendasi ini merupakan bentuk sinergi dan fungsi pengawasan DPRD agar penyelenggaraan pemerintahan di tahun mendatang jauh lebih optimal dan menyentuh kebutuhan masyarakat,” tulis pernyataan dalam rapat tersebut.
Sebagai bentuk formalisasi pengawasan, DPRD Sumsel telah menginstruksikan Tim Perumus Rekomendasi untuk menyusun dokumen resmi. Hasil rumusan ini nantinya akan diserahkan secara formal kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk dijadikan acuan perbaikan performa kerja Kepala Daerah.
Selain dihadiri pimpinan dewan dan Wagub Cik Ujang, rapat paripurna ini juga diikuti oleh jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel. Kehadiran para kepala dinas ini diharapkan dapat langsung merespons poin-poin krusial yang menjadi perhatian Pansus dalam forum tersebut.(Red*)













