Jaringannasional.com [ CIJENGKOL ] – Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cijengkol resmi berakhir. Setelah melalui proses pemungutan dan penghitungan suara yang dinamis, panitia akhirnya menetapkan sembilan nama anggota BPD terpilih untuk masa bakti 2026–2034.
Rangkaian pemungutan suara yang semula dijadwalkan tutup pada pukul 13.00 WIB, dimajukan menjadi pukul 10.30 WIB atas kesepakatan bersama. Panitia beserta saksi dari masing-masing calon langsung melakukan penghitungan suara secara terbuka di hadapan warga pada Sabtu (23/5/2026).
Suasana penghitungan sempat berlangsung tegang namun tetap kondusif. Setiap pembukaan surat suara diserukan dengan lantang oleh petugas, sementara hasil perolehan langsung dicatat di papan rekapitulasi agar dapat dipantau oleh seluruh pihak yang hadir.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dibacakan oleh Ketua Panitia Pemilihan BPD, Rani Julianti, berikut adalah daftar nama anggota BPD Desa Cijengkol terpilih berdasarkan keterwakilan dusun dengan perolehan suara tertinggi:
Hasil Perolehan Suara Berdasarkan Wilayah Dusun
° Dusun I
- Indra Rukmana (18 suara) – Terpilih
- Ibah Bahrudin (15 suara)
- Didi Suryadi (5 suara)
° Dusun II
- Rohadi/Iyo (10 suara) – Terpilih
- .Hadi Wijaya (10 suara) – Terpilih
- . Haris Fadillah (9 suara)
° Dusun III
- Rosan Rosandi (12 suara) – Terpilih
- Robi (7 suara) terpilih
Amanah dan Sinergi Masa Depan Desa
Salah satu calon yang masuk dalam bursa keterwakilan, Haris Fadillah, mengaku terharu sekaligus berterima kasih atas partisipasi aktif warga dalam pesta demokrasi tingkat desa ini.
”Ini amanah besar. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga yang sudah menggunakan hak pilihnya. Ke depan, peran BPD adalah berjuang menyuarakan aspirasi warga dan bekerja sama dengan pemerintah desa demi kemajuan kita bersama,” ujarnya haris.
Hasil rekapitulasi ini telah ditandatangani oleh Ketua Panitia, saksi-saksi dari setiap calon, serta disaksikan langsung oleh pengawas pemilihan dan unsur keamanan setempat guna memastikan transparansi proses. Seluruh dokumen berita acara selanjutnya diserahkan kepada Kepala Desa Cijengkol untuk diproses ke tahap penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, masa bakti anggota BPD yang baru ini akan berjalan selama 8 tahun, terhitung sejak tahun 2026 hingga 2034.
Panitia pemilihan menegaskan bahwa hasil rekapitulasi ini bersifat final. Warga Desa Cijengkol berharap para anggota BPD yang baru dapat segera bersinergi dengan Pemerintah Desa, aktif menampung keluhan masyarakat, serta menjalankan fungsi pengawasan anggaran secara ketat dan konstruktif.
(Ajie)












