Jaringan nasional.com [ PALEMBANG ] – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel), Chairul S Matdiah, mengajak masyarakat untuk lebih jeli dan edukatif dalam menyampaikan kritik maupun pengaduan terkait kerusakan infrastruktur jalan di Sumatera Selatan. Menurutnya, pemahaman mengenai status dan kewenangan jalan sangat penting agar aspirasi publik tepat sasaran dan dapat ditindaklanjuti secara efektif oleh instansi yang berwenang.
Chairul menilai masih banyak masyarakat yang langsung menyalahkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan maupun gubernur ketika menemukan jalan rusak di sejumlah wilayah. Padahal, kata dia, tidak seluruh ruas jalan di Sumsel berada di bawah tanggung jawab pemerintah provinsi.
“Total panjang jalan di Sumsel mencapai lebih dari 26 ribu kilometer. Namun masyarakat perlu memahami bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan hanya sekitar 1.779 kilometer jalan provinsi. Sisanya merupakan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah desa,” ujar Chairul.
Ia menjelaskan, dari total panjang jalan tersebut, sekitar 1.580 kilometer merupakan jalan nasional yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum. Sementara jalan kabupaten/kota dan jalan desa mencapai sekitar 19 ribu kilometer.
Karena itu, Chairul menegaskan masyarakat sebaiknya terlebih dahulu memastikan status jalan sebelum menyampaikan kritik kepada pemerintah daerah.
“Kalau ada jalan desa atau jalan kabupaten rusak, tidak tepat jika langsung menyalahkan gubernur. Cek dulu status jalannya, lihat marka dan jalurnya. Kritik yang objektif dan tepat sasaran justru akan membuat pemerintah yang berwenang lebih cepat merespons,” tegasnya.
Cara Mudah Membedakan Status Jalan
Untuk membantu masyarakat memahami perbedaan status jalan di lapangan, Chairul memaparkan ciri-ciri jalan berdasarkan marka, ukuran fisik, hingga fungsi jalurnya.
Menurut dia, jalan nasional umumnya memiliki marka membujur berwarna kuning di tengah jalan dengan lebar minimal tujuh meter dan bertahap menuju sembilan meter. Jalan ini berfungsi menghubungkan antarprovinsi dan menjadi jalur strategis nasional.
Beberapa ruas jalan nasional di Sumsel di antaranya Jalur Lintas Timur Palembang–Betung–Sungai Lilin–Bayung Lencir–batas Jambi serta Palembang–Kayu Agung–Pematang Panggang–batas Lampung.
Selain itu terdapat Jalur Lintas Tengah seperti Indralaya–Prabumulih–Muara Enim–Lahat–Lubuklinggau–batas Bengkulu serta ruas Baturaja–Martapura–batas Lampung. Ada pula jalur penghubung seperti Betung–Sekayu–Mangunjaya–Muara Beliti dan Prabumulih–Beringin–Baturaja.
Di Kota Palembang sendiri, sejumlah ruas jalan nasional antara lain Jalan Kolonel H Burlian, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan RE Martadinata, Jalan Basuki Rahmat, Jalan RSukamto, Jalan Gubernur H Bastari, Jalan Patal-Pusri hingga Jalur Parameswara–Soekarno Hatta.
Sementara itu, jalan provinsi memiliki marka membujur berwarna putih dengan lebar minimal enam meter dan bertahap menuju tujuh meter. Jalan jenis ini berfungsi menghubungkan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi.
Beberapa contoh jalan provinsi di Sumsel antara lain ruas Sp Belimbing–Pendopo–Cecar–Sp Semambang di wilayah Sekayu-PALI, Baturaja–Sp Martapura–Muara Dua, serta Sp Tambang Rambang–Sp Penyandingan–Sp Kepuh–Kurungan Nyawa–Martapura.
Untuk wilayah Kota Palembang, beberapa jalan provinsi di antaranya Jalan Merdeka, Jalan Kapten A Rivai, Jalan AKBP Cek Agus atau Mangkunegara, Jalan Radial, Jalan Angkatan 45, Jalan Pangeran Ayin dan Jalan Nurdin Panji.
Sedangkan jalan kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah daerah masing-masing dengan lebar standar sekitar 3,5 hingga lima meter, meskipun di beberapa wilayah perkotaan sudah diperlebar hingga tujuh sampai 14 meter.
“Panjang jalan kabupaten/kota dan jalan desa di Sumsel mencapai sekitar 19 ribu kilometer. Itu mencakup jalan kabupaten/kota sepanjang 14.638 kilometer dan jalan desa sekitar 4.362 kilometer yang tersebar di 3.278 desa,” jelas Chairul.
Jalan Eks Transmigrasi Masih Jadi Persoalan
Chairul juga menyoroti keberadaan jalan eks transmigrasi sepanjang kurang lebih 4.000 kilometer yang sebagian besar berada di bawah pengelolaan pemerintah kabupaten/kota. Namun sebagian lainnya masih terkendala proses serah terima aset dari Kementerian Transmigrasi.
Menurutnya, kondisi tersebut kerap menjadi beban bagi APBD kabupaten karena status jalannya belum resmi masuk dalam Surat Keputusan jalan kabupaten.
Di akhir keterangannya, Chairul berharap masyarakat semakin memahami sistem birokrasi pembangunan infrastruktur jalan di Sumatera Selatan. Ia menilai pemahaman tersebut penting agar iklim demokrasi dan penyampaian aspirasi berjalan sehat, objektif, dan konstruktif.
“Pemerintah provinsi tentu terus berkomitmen menjaga performa jalan yang menjadi kewenangannya. Namun untuk jalan nasional dan jalan kabupaten, mari kita dorong bersama instansi terkait yang memegang anggaran agar percepatan pembangunan infrastruktur di Sumsel bisa berjalan merata,” pungkasnya.












