Soroti Anggaran Rp50,8 Miliar untuk Instansi Vertikal, Frits Saikat Kritik Kebijakan Fiskal Pemkot Bekasi

Jaringannasional.com, [ ​BEKASI] – Praktisi kemanusiaan sekaligus pemerhati kebijakan publik, Frits Saikat, mengkritik keras manajemen anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Frits menilai narasi efisiensi anggaran yang kerap disampaikan Wali Kota Bekasi kontradiktif dengan realisasi di lapangan, terutama terkait pengalokasian dana puluhan miliar rupiah untuk instansi vertikal.

​Berdasarkan data yang dihimpun, Pemkot Bekasi mengalokasikan APBD sebesar Rp46,3 miliar untuk pembangunan gedung Kejaksaan, ditambah alokasi hibah tambahan sebesar Rp4,5 miliar pada tahun anggaran 2026. Total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp50,8 miliar.

​”Sangat disayangkan narasi efisiensi yang selalu didengungkan Wali Kota ternyata tidak sejalan dengan realisasi. Bagaimana mungkin efisiensi diklaim, sementara APBD yang bersumber dari pajak rakyat justru digelontorkan lebih dari Rp50 miliar untuk membiayai infrastruktur instansi vertikal yang notabene memiliki anggaran tersendiri dari pusat?” ujar Frits Saikat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/6/2026).

​Menurut Frits, kebijakan tersebut menunjukkan hilangnya skala prioritas dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menilai Pemkot Bekasi seharusnya lebih peka terhadap kondisi infrastruktur sekolah, pelayanan kesehatan, dan kebutuhan mendasar warga yang saat ini dinilai masih minim dukungan anggaran.

​”Pemberian hibah Rp4,5 miliar di tahun 2026, ditambah beban pembangunan gedung Rp46,3 miliar, menjadi indikasi adanya persoalan dalam perencanaan anggaran. Kami meminta Wali Kota berhenti menjadikan APBD untuk kepentingan yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat luas,” tambahnya.

​Atas temuan ini, Frits mendesak DPRD Kota Bekasi untuk segera memanggil Wali Kota guna memberikan penjelasan terbuka melalui forum hearing (dengar pendapat). Ia juga menegaskan akan membawa persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar dilakukan audit menyeluruh.

​Frits menambahkan, pengalokasian anggaran yang fantastis ini berpotensi menabrak beberapa prinsip dan aturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  • ​UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 298 ayat 4): Belanja hibah harus memenuhi kriteria pemberian nilai manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
  • ​Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah: Mengamanatkan asas efisiensi. Pengalokaan Rp50,8 miliar ke instansi vertikal di tengah minimnya pemenuhan kebutuhan dasar daerah dinilai mencederai asas tersebut.
  • ​Permendagri No. 32 Tahun 2011 (jo. Permendagri 123/2018): Menyatakan bahwa pemberian hibah tidak boleh dilakukan secara terus-menerus setiap tahun anggaran karena sifatnya yang insidental.
  • ​UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Penyelenggaraan kegiatan yang tidak efisien dan tidak ekonomis berisiko memicu dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
  • ​UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Pemberian hibah bernilai puluhan miliar kepada instansi penegak hukum di wilayah yang sama dikhawatirkan dapat memicu potensi konflik kepentingan (conflict of interest).

​”Pernyataan ini adalah bentuk desakan konkret agar marwah APBD dikembalikan seutuhnya sebagai instrumen untuk kesejahteraan rakyat,” pungkas Frits. (Nzr/JN)