MUARADUA, OKU SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, ke tahap penyidikan. Pengusutan ini fokus pada pengelolaan anggaran tahun 2022 hingga 2024.
Plt. Kepala Inspektorat OKU Selatan, Ardiansyah, S.H., C.I.A.P., mengungkapkan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah menerima surat permintaan resmi dari pihak kejaksaan sekitar dua minggu lalu untuk melakukan audit mendalam.
“Tim saat ini sedang bersiap untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dari pengelolaan Dana Desa Sukarami periode 2022–2024,” ujar Ardiansyah.
Meski demikian, Ardiansyah menyebut pihaknya masih menunggu koordinasi lebih lanjut terkait ekspos perkara. Inspektorat mengklaim telah melayangkan surat untuk menanyakan jadwal gelar perkara, namun belum menerima jawaban pasti dari Korps Adhyaksa tersebut.
“Kami sudah bersurat ke Kejaksaan untuk menanyakan jadwal gelar perkara atau ekspos. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban pasti kapan waktunya,” tambahnya.
Penyidik Masih Periksa Saksi dan Alur Anggaran
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari OKU Selatan, Alman, membenarkan bahwa status kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Menurutnya, jaksa penyidik saat ini tengah mendalami alur penggunaan anggaran dan memeriksa sejumlah saksi.
Alman menegaskan, hasil audit investigasi dari Inspektorat nantinya akan menjadi salah satu alat bukti kunci untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Benar, kasus Dana Desa Sukarami sudah masuk tahap penyidikan. Kami bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Alman.
Merespons bergulirnya kasus ini, Zaini, salah seorang warga Desa Sukarami, berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara ini secara cepat, adil, dan transparan. Ia juga berharap ada pengawasan yang lebih ketat ke depan agar dana desa benar-benar berdampak bagi pembangunan masyarakat.(Red/JN)fr86













