Jaringan nasional.com, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengumumkan tiga perkembangan penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani. Selain berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp1,4 triliun dalam kasus kredit perbankan, penyidik juga menerima pengembalian kerugian negara dalam perkara Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta menetapkan seorang pejabat di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, SH, MH, mengatakan capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mengoptimalkan penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL, penyidik menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp219,77 miliar dari WS melalui kuasa hukumnya. WS diketahui menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 hingga saat ini dan Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang.
Dengan adanya penitipan tersebut, total nilai keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejati Sumsel dalam perkara tersebut mencapai Rp1,428 triliun. Nilai tersebut hampir setara dengan estimasi kerugian negara yang sebelumnya dihitung dalam kasus tersebut.
“Kami tidak hanya fokus pada proses penegakan hukum dan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga berupaya maksimal melakukan penyelamatan serta pemulihan keuangan negara,” kata Iwan.
Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), tersangka FS melalui kuasa hukumnya mengembalikan uang sebesar Rp506 juta.
Kasus yang terjadi pada periode 2020 hingga 2023 tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp4,4 miliar. Uang yang telah dikembalikan akan dititipkan pada rekening penampungan Kejati Sumsel hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Pada perkembangan lainnya, Kejati Sumsel menetapkan YK, seorang aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang bertugas di KSOP Kelas I Palembang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan dokumen. YK yang sebelumnya berstatus saksi langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
Dalam penyidikan terungkap adanya dugaan praktik pungutan liar dalam proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) bagi kapal yang melintas di wilayah Sungai Lalan.
Meski pelayanan dilakukan melalui sistem online Inaportnet, para agen kapal diduga tetap harus menghubungi operator secara langsung melalui telepon maupun aplikasi pesan agar permohonan mereka segera diproses. Setelah dokumen diterbitkan, para agen kapal disebut diwajibkan memberikan sejumlah uang yang nilainya berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta untuk penerbitan SPB dan Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta untuk penerbitan SPOG.
Menurut penyidik, apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, proses persetujuan dokumen berpotensi diperlambat sehingga menghambat operasional kapal dan menimbulkan kerugian bagi pemilik kapal.
Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung saat YK menjabat sebagai Kepala Wilayah Kerja Karang Agung KSOP Kelas I Palembang pada periode Mei 2025 hingga Mei 2026. Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menerima setoran dari agen kapal senilai Rp1,296 miliar selama periode Mei hingga Desember 2025.
Jumlah tersebut diperkirakan masih dapat bertambah mengingat penyidik baru memeriksa 27 agen kapal dari total 64 agen yang akan dimintai keterangan. Hingga kini, sebanyak 56 saksi telah diperiksa untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi di sektor pelayanan pelayaran tersebut.
Kejati Sumsel menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik pungutan ilegal tersebut.(Red/jn/dnl)













