BEKASI, JARINGAN NASIONAL.COM – Penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bekasi kembali mendapat sorotan tajam. Sistem yang awalnya digagas untuk pemerataan kualitas pendidikan dinilai memicu masalah baru akibat ketimpangan infrastruktur dan lemahnya pengawasan di lapangan.
Aktivis kemasyarakatan Kota Bekasi, Frits Saikat, menilai bahwa penerapan sistem zonasi saat ini memiliki celah pelanggaran yang sangat besar dan kerap tidak sejalan dengan realitas infrastruktur pendidikan yang ada.
”Jujur, menurut saya penerapan sistem zonasi ini membuka celah lebar kecurangan dan menodai akal sehat,” ujar Frits saat ditemui oleh awak media.
Ketimpangan Infrastruktur dan Kerawanan Kecurangan
Frits menekankan bahwa tujuan ideal zonasi akan sulit tercapai selama sarana, prasarana, dan jumlah sekolah negeri belum merata di setiap wilayah. Banyak calon siswa yang dirugikan karena di sekitar tempat tinggal mereka tidak tersedia sekolah negeri yang memadai, sehingga mereka otomatis kalah dalam kompetisi jarak.
Selain masalah infrastruktur, sistem zonasi juga dinilai sangat rentan terhadap praktik manipulasi administratif. Isu seperti penggunaan “titik koordinat palsu” atau perpindahan domisili mendadak ke alamat kerabat yang lebih dekat dengan sekolah favorit menjadi celah yang sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Ia pun menyoroti lemahnya komitmen Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi dalam melakukan pengawasan. Bagi Frits, pemerintah daerah tidak boleh hanya sekadar mengeluarkan aturan atau surat edaran tanpa adanya penegakan hukum yang tegas di lapangan.
”Pemerintah harus hadir untuk memastikan sistem tersebut dijalankan secara jujur, adil, dan tidak merugikan masyarakat kecil,” tambahnya.
Landasan Regulasi Versus Realita Lapangan
Secara regulasi, sistem penerimaan siswa baru mengacu pada aturan pusat yang diturunkan ke daerah. Jalur zonasi secara formal diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dalam aturan tersebut, kuota jalur zonasi ditetapkan paling sedikit 70 persen untuk SD, 50 persen untuk SMP, dan 50 persen untuk SMA dari total daya tampung sekolah. Syarat domisili pun diwajibkan menggunakan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Namun, berdasarkan pengamatan di lapangan dan kritik dari para aktivis, aturan ketat tersebut kerap dicederai oleh sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya:
- Manipulasi Kartu Keluarga (KK): Praktik “menumpang” nama calon siswa pada KK keluarga atau kerabat yang berdomisili dekat dengan sekolah favorit, meskipun anak tersebut tidak benar-benar tinggal di sana.
- Manipulasi Titik Koordinat: Penggunaan aplikasi atau teknik tertentu (fake GPS) agar jarak rumah ke sekolah tampak lebih dekat pada sistem digital.
- Pelanggaran Administratif: Adanya ketidaksesuaian data kependudukan antara Disdukcapil dan sistem zonasi sekolah yang sering kali lolos dari verifikasi ketat operator atau pihak sekolah.
Di akhir penyataannya, Frits menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan kebijakan pendidikan tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat.
”Jika infrastruktur belum merata, maka zonasi justru akan menciptakan ketidakadilan baru bagi warga yang tidak memiliki akses ke sekolah negeri. Kesalahan yang berulang setiap tahunnya menjadi bukti konkret kegagalan akal sehat Disdik dalam mencerna permasalahan sosial masyarakat,” pungkas Frits secara tegas. (JN/Red)












