Sinergi Instansi Yudisial dan Pemkot Bekasi: Siap Bentuk Tim Gabungan Penunjukan Perwalian Anak

Ketua pengadilan agama kota Bekasi, Rahmat Alijaya, S. Ag. M. Ag.

BEKASI, JARINGANNASIONAL.COM – Pemerintah Kota Bekasi bersama Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tengah mematangkan rencana pembentukan tim gabungan penunjukan perwalian anak. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen pemenuhan hak-hak hukum anak, khususnya bagi anak terlantar dan anak-anak yang berada di bawah asuhan yayasan sosial.

​Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Hapsari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pembentukan tim perwalian ini merupakan tindak lanjut langsung dari amanat regulasi pusat.

​”Kami berdua, bersama Kejaksaan dan Ketua Pengadilan Agama yang baru, berkoordinasi dengan Pak Wali Kota terkait pembentukan tim penunjukan perwalian ini. Ini adalah amanat dari PP Nomor 29 Tahun 2019 dan ditindaklanjuti dengan Permensos Nomor 29 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penunjukan Perwalian Anak,” ujar Sulvia setelah melakukan pertemuan koordinasi di kantor Wali Kota Bekasi.

​Sulvia menambahkan, tim gabungan ini nantinya akan bekerja sama erat dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi untuk mengakomodir dan mendata anak-anak yang membutuhkan kejelasan status perwalian.

​Kepastian Hukum bagi Anak Asuh di Yayasan Sosial

​Senada dengan hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama Kota Bekasi, Rahmat Ali Jaya, S.Ag. M. Ag. menggaris bawahi pentingnya legalitas status perwalian tersebut. Menurutnya, banyak anak di lembaga atau yayasan sosial yang secara faktual tidak lagi memiliki orang tua, namun belum memiliki status hukum perwalian yang berkekuatan tetap.

​”Anak-anak yang tidak ada orang tuanya ini memiliki hak untuk dijaga dan dipelihara oleh negara. Agar yayasan memiliki legalitas penuh untuk mengelola diri, hak, serta harta anak tersebut, maka diperlukan penetapan resmi dari pengadilan,” jelas Rahmat.

​Ia menerangkan bahwa Pengadilan Agama memegang wewenang untuk menetapkan perwalian bagi anak-anak yang beragama Islam.

​”Kalau anak tersebut muslim, maka Pengadilan Agama yang menerbitkan penetapannya. Pengadilan sendiri sifatnya pasif; jika ada permohonan masuk untuk menyelesaikan masalah hukum ini, baru akan kami selesaikan,” tambahnya.

​Peran Kejaksaan dan Rencana Operasional Tim

​Dalam struktur tim gabungan ini, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi akan mengambil peran optimal melalui jaksa fungsionalnya. Kejaksaan memiliki wewenang sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menangani persoalan hukum yang berkaitan dengan ranah perdata perwalian ini.

​Nantinya, pihak-pihak lembaga kesejahteraan sosial atau yayasan akan ditunjuk secara resmi melalui ketetapan hukum hukum sebagai wali sah, yang bertanggung jawab mengurus anak asuh mereka hingga dewasa atau bahkan selama mereka belum mampu mandiri.

​Mengenai data pasti jumlah anak terlantar di Kota Bekasi serta waktu pelaksanaan teknis di lapangan, Rahmat menyebutkan bahwa data terperinci berada di kantong Pemerintah Kota melalui Dinas Sosial. Namun, pihaknya memastikan bahwa kerja sama ini akan segera direalisasikan.

​”Tim ini nantinya akan diikat melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemerintah Kota Bekasi. Saat ini kami sedang menunggu prosesnya, mudah-mudahan bisa berjalan sesegera mungkin,” tutup Rahmat. (Red/jN/Nzr).