Jaringannasional.com [ JAKARTA ] – Pemerintah mencatat sejarah baru dalam pengelolaan keuangan di Tanah Papua. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, mengonfirmasi bahwa Dana Otonomi Khusus (Otsus) 2026 Triwulan I telah cair sejak Februari. Ini merupakan penyaluran tercepat sejak Undang-Undang Otsus diimplementasikan.
Jika biasanya anggaran baru menyentuh rekening daerah pada bulan April atau Mei, tahun ini integrasi teknologi berhasil memangkas waktu tunggu secara signifikan.
Ribka menjelaskan bahwa lompatan efisiensi ini bukan tanpa alasan. Kecepatan transfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) didorong oleh sinkronisasi sistem digital yang semakin matang.
”Interoperabilitas sistem melalui integrasi SIPD, SIKD, dan sistem perencanaan Bappenas sangat membantu kinerja penyaluran. Ada perbaikan tata kelola yang nyata pada 2025 dan 2026,” ujar Ribka di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Hingga kini, sudah ada 16 daerah yang berhasil mencairkan dana setelah melengkapi administrasi.
Berikut adalah rincian beberapa daerah dengan alokasi yang diterima:
Provinsi Papua menerima dana sebesar Rp166,38 miliar, Provinsi Papua Selatan Rp91,56 miliar, Provinsi Papua Barat Daya Rp84,61 miliar, Kabupaten Yahukimo Rp142,06 miliar, serta Kabupaten Pegunungan Bintang Rp94,90 miliar.
Selain nama-nama di atas, daerah lain seperti Asmat, Biak Numfor, hingga Kota Sorong juga telah menerima dana tersebut. Sementara itu, Kabupaten Merauke, Jayawijaya, dan Sarmi baru saja menyusul pada 23 Februari kemarin.
Meski mengapresiasi percepatan ini, Wamendagri tetap memberikan teguran bagi kepala daerah yang belum menyelesaikan syarat administrasi. Ribka menegaskan bahwa keterlambatan dokumen berarti menghambat pelayanan publik bagi masyarakat Papua.
Dana Otsus tahun ini tetap diprioritaskan untuk tiga sektor vital:
- Pendidikan (Menjamin akses sekolah).
- Kesehatan (Peningkatan layanan medis).
- Infrastruktur (Pemerataan pembangunan).
”Ketepatan waktu adalah kunci. Kami minta gubernur dan bupati yang belum selesai segera menuntaskan kewajibannya agar masyarakat tidak dirugikan,” tutupnya.(Npm)












