Indonesia Berduka: Pemerintah Tetapkan Hari Berkabung Nasional Atas Wafatnya Try Sutrisno

Jaringannasional.com [ JAKARTA ] – Indonesia kehilangan salah satu putra terbaik bangsa. Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, tutup usia pada umur 90 tahun. Beliau mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, pada Senin (2/3/2026) pukul 06.58 WIB.

​Sebagai bentuk penghormatan setinggi-tingginya, pemerintah secara resmi menetapkan masa Hari Berkabung Nasional selama tiga hari berturut-turut, mulai tanggal 2 hingga 4 Maret 2026.

​Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, melalui surat resmi Nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026, menginstruksikan seluruh instansi pemerintah, lembaga negara, hingga perwakilan RI di luar negeri untuk mengibarkan bendera setengah tiang.

​”Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut,” tulis Mensesneg dalam surat yang ditujukan kepada pimpinan lembaga, kepala daerah, hingga pimpinan BUMN/BUMD.

​Berdasarkan arahan Kementerian Sekretariat Negara, berikut adalah poin utama masa berkabung:

  • Durasi: Senin, 2 Maret hingga Rabu, 4 Maret 2026.
  • Lingkup: Berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan kantor perwakilan RI di luar negeri.
  • Status: Hari Berkabung Nasional untuk mengenang jasa dan pengabdian almarhum kepada nusa dan bangsa.

​Sosok Try Sutrisno dikenal sebagai tokoh militer dan negarawan yang memegang teguh prinsip persatuan. Kepergian beliau meninggalkan duka mendalam bagi seluruh rakyat Indonesia.

(UN-Humas Kemensetneg)