Jaringannasional.com [ BELU, NTT ] – Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur Yonarmed 12/AY/2/2 Kostrad kembali berhasil mematahkan upaya penyelundupan barang ilegal di wilayah perbatasan. Sebanyak 21 koli (ball press) pakaian bekas yang diduga berasal dari Timor Leste berhasil diamankan di Desa Dualaus, Kecamatan Hulumesak, Kabupaten Belu, pada Kamis (12/3/2026).
Penyelundupan ini terendus berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya pergerakan barang dari wilayah pesisir Lakafehan, Atambua, yang rencananya akan dikirim menuju Kupang melalui jalur darat
Menindaklanjuti laporan warga, personel Satgas Pamtas bersama tim intelijen langsung melakukan pemantauan intensif di titik-titik rawan. Hasilnya, petugas menemukan sebuah kendaraan yang memuat puluhan karung ball press tersebut.
- Lokasi: Desa Dualaus, Kec. Hulumesak, Kab. Belu.
- Barang Bukti: 21 Ball Press (pakaian bekas impor).
- Modus: Barang masuk melalui jalur laut (Lakafehan) sebelum dipindahkan ke jalur darat menuju Kupang.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut dan telah dikoordinasikan dengan pihak Bea Cukai Atambua guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dansatgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur, Letkol Arm Dr. Erlan Wijatmoko, S.H., M.Han., menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan (Danrem 161/WS) untuk menekan angka kegiatan ilegal di perbatasan.
”Kami memerintahkan jajaran untuk intens melakukan patroli dan bersinergi dengan satuan intelijen. Alhamdulillah, upaya ini membuahkan hasil. Saya mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal apa pun di wilayah perbatasan,” ujar Letkol Arm Erlan Wijatmoko.
Langkah ini menegaskan komitmen TNI AD, khususnya Kostrad, dalam menjaga keamanan wilayah sekaligus melindungi stabilitas ekonomi nasional dari masuknya barang-barang ilegal.(Npm)
Sumber: penkostrad












