Jaringannasional.com [ JAKARTA ] 17 Maret 2026 – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia. Bertempat di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa (17/3), BNN melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika seberat total 34.211,96 gram (sekitar 34,2 kg) dari berbagai jenis hasil pengungkapan kasus terbaru.
Pemusnahan ini mencakup barang bukti yang sangat beragam, mulai dari narkotika jenis sabu seberat 27.729,86 gram, ekstasi sebanyak 3.916 butir (1.829 gram), hingga temuan mephedrone dan berbagai bahan kimia prekursor baik dalam bentuk padatan maupun cairan yang mencapai ratusan liter.
Mayoritas barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi intensif antara BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta petugas pengamanan bandara (Avsec). Operasi gabungan di Bandara Soekarno-Hatta berhasil memutus rantai distribusi “kurir terbang” yang membawa sabu dari Pulau Sumatera menuju wilayah timur Indonesia, seperti Lombok dan Sulawesi. Sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan dari jaringan ini.
Selain jalur udara, BNN juga mencetak keberhasilan besar dengan membongkar clandestine laboratory (laboratorium gelap) di Gianyar, Bali. Laboratorium ini dikelola oleh dua warga negara asing (WNA) asal Rusia, berinisial NT (wanita) dan ST (pria). Mereka diduga memproduksi narkotika sintetis jenis Mephedrone dengan memanfaatkan bahan-bahan kimia yang dikirim dari luar negeri menggunakan identitas palsu.

Secara total, BNN merilis detil pengungkapan 9 kasus (LKN) dengan total 13 tersangka:
- Kasus Ekstasi Cikarang (LKN/0006): Penangkapan tersangka AZ di Cikarang Selatan dengan barang bukti 6 bungkus ekstasi yang dikendalikan oleh WNA berinisial AFAM.
- Kasus Kurir Bandara SF & JF (LKN/0007): Dua pria ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta membawa total 4 kg sabu tujuan Banjarmasin.
- Kasus Koper Sabu BK (LKN/0008): Tersangka BK diamankan di Bandara Soekarno-Hatta membawa 2 kg sabu dalam koper tujuan Lombok.
- Kasus Kurir Medan-Jakarta (LKN/0009): Tersangka MA dan MS ditangkap dengan barang bukti hampir 4 kg sabu di dalam koper.
- Kasus Transit Kendari (LKN/0010): Tersangka MB diamankan saat transit di Soekarno-Hatta membawa 2 kg sabu tujuan Sulawesi Tenggara.
- Kasus Modus Lipatan Pakaian (LKN/0011): Tersangka RM menyembunyikan 1,9 kg sabu di lipatan kaos dan celana dalam koper.
- Kasus Kurir JZ (LKN/0012): Penangkapan kurir sabu asal Medan tujuan Palangkaraya seberat 1,9 kg.
- Kasus Skala Besar Silangit (LKN/0013): Tersangka MN dan SF ditangkap dengan total 11,9 kg sabu yang disembunyikan dalam kantong-kantong celana panjang di dalam koper tujuan Palu.
- Kasus Lab Gelap Bali (LKN/0014-P2): Pembongkaran laboratorium produksi Mephedrone di Gianyar yang melibatkan dua WNA Rusia dengan berbagai barang bukti bahan kimia cair dan padat.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah penjara seumur hidup atau pidana mati.
BNN mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap modus operandi jaringan narkotika yang semakin kompleks. Masyarakat diminta berperan aktif menjaga lingkungan keluarga dan melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui Call Center BNN di nomor 184.(Npm) *Humas BNN












