Jaringannasional.com – Sukabumi.
Fenomena buruh pabrik di kawasan industri Sukalarang yang terjerat utang kepada rentenir berkedok koperasi kembali menjadi sorotan.
Informasi yang dihimpun awak media mengungkap praktik pinjaman dengan bunga tinggi yang membebani para pekerja hingga kehilangan kendali atas penghasilan mereka.Praktisi hukum, Irianto Marpaung, yang juga warga Kecamatan Sukalarang, angkat bicara terkait persoalan tersebut, Rabu (25/3/2026).
Ia mengaku telah lama mendengar praktik pinjaman oleh koperasi kepada buruh, namun mempertanyakan legalitas dan mekanisme operasionalnya.“Sudah sejak beberapa tahun lalu saya mendengar adanya pemberian pinjaman kepada buruh pabrik. Tapi saya tidak mengetahui apakah koperasi tersebut legal atau ilegal.
Yang jelas, bunga pinjaman 20 hingga 30 persen itu bukan rahasia lagi,” ujar Marpaung.Ia menambahkan, banyak korban dari praktik tersebut yang akhirnya tidak mampu melunasi utang, bahkan memilih bekerja ke luar negeri untuk menghindari tekanan.
Dalam praktiknya, pihak koperasi diduga menahan dokumen penting seperti ijazah, ATM, dan buku tabungan milik buruh. Setiap kali gajian, buruh hanya menerima sisa penghasilan setelah dipotong cicilan di kantor koperasi.
Sebagai mantan jaksa, Marpaung menegaskan bahwa prinsip koperasi di Indonesia sejatinya berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota melalui usaha bersama, bukan semata-mata mencari keuntungan pribadi. Koperasi yang sehat wajib melaksanakan rapat anggota tahunan dan membagikan SHU kepada anggotanya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti aturan terbaru dari Kementerian Koperasi dan UKM yang membatasi bunga pinjaman koperasi maksimal 24 persen per tahun atau sekitar 2 persen per bulan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP).Menurutnya, koperasi yang terbukti menetapkan bunga melebihi batas tersebut dapat dikenakan sanksi oleh pemerintah.
Marpaung juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Koperasi Kabupaten Sukabumi, terhadap koperasi yang menjalankan praktik pinjam-meminjam tanpa memenuhi prinsip koperasi yang benar.
Ia berharap Otoritas Jasa Keuangan serta aparat penegak hukum dapat segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap koperasi-koperasi yang diduga menyimpang.
“Pengawasan harus diperketat. Jangan sampai koperasi justru menjadi alat penindasan ekonomi bagi buruh,” pungkasnya.
Dede












