AMUK Dukung dan Serukan Pembebasan Laras Faizati


​Jaringannasional.com. Jakarta, 27 November 2025 – Aliansi Masyarakat untuk Kebangsaan (AMUK) hari ini menyampaikan dukungan penuh dan seruan tegas untuk pembebasan Laras Faizati, seorang warga negara yang saat ini berstatus terdakwa dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
​AMUK menilai bahwa proses hukum yang dihadapi Laras Faizati menunjukkan indikasi kuat adanya penyempitan ruang kebebasan sipil. AMUK khawatir bahwa pendapat atau kritik warga negara dapat diperlakukan sebagai tindak pidana, yang secara fundamental bertentangan dengan prinsip demokrasi dan perlindungan hak-hak konstitusional.
​1. Kebebasan Berpendapat Adalah Hak Konstitusional yang Dilindungi
​AMUK menegaskan bahwa Konstitusi Indonesia menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, dan dalam negara demokrasi, kritik bukanlah kejahatan.
​”Warga yang menyuarakan keresahan sosial tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku kriminal. Jaminan kebebasan berpendapat adalah amanat dari: Pasal 28E ayat (2) & (3), Pasal 28F UUD 1945, serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 23 & 25. Hak berekspresi adalah pilar demokrasi,” ujar perwakilan AMUK.
​2. Kasus Laras Sarat Indikasi Kriminalisasi Pendapat
​Penangkapan dan proses hukum terhadap Laras Faizati menimbulkan pertanyaan serius dari masyarakat sipil karena:
​Ia dikenal aktif menyuarakan pendapat dan kritik sosial.
​Penangkapannya berlangsung di tengah konteks semakin menyempitnya ruang kebebasan sipil di Indonesia.
​Terdapat kekhawatiran serius bahwa pasal-pasal yang digunakan merupakan bagian dari pola over-kriminalisasi terhadap ekspresi warga.
​AMUK menyatakan tidak bermaksud mengintervensi kekuasaan kehakiman, namun berhak menyuarakan kegelisahan publik atas potensi penyimpangan proses hukum yang dapat mengancam kebebasan berekspresi.
​3. Seruan AMUK kepada Penegak Hukum
​AMUK mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret, yaitu:
​Penegakan Hukum yang Profesional: Proses hukum harus berdasar bukti yang kuat, bukan interpretasi berlebihan atas ekspresi digital.
​Menghentikan Penggunaan “Pasal Karet”: Penerapan pasal karet untuk membungkam kritik bertentangan dengan semangat reformasi hukum dan demokrasi.
​Pembebasan Laras Faizati: Apabila tuntutan hukum terbukti tidak memenuhi unsur pidana, Laras harus dibebaskan. Pendapat yang berbeda tidak boleh menjadi dasar pemenjaraan.
​Peninjauan Kebijakan Kriminalisasi Ekspresi: Aparat penegak hukum didesak untuk mengutamakan pendekatan dialog, bukan represif.
​4. AMUK Mengajak Publik Mengawal Sidang Laras
​AMUK mengapresiasi solidaritas publik yang hadir mengawal proses sidang. Kehadiran masyarakat sipil, media, dan lembaga pengawas sangat penting untuk memastikan:
​Persidangan berlangsung transparan dan objektif.
​Tidak boleh ada tekanan politik.
​Hak-hak terdakwa harus dilindungi, dan perempuan yang bersuara tidak boleh diintimidasi atau dipidanakan.
​AMUK Menegaskan: “Protes Adalah Hak, Bukan Kejahatan.” Demokrasi hanya tumbuh bila kritik dilindungi, bukan dibungkam. Tindakan hukum terhadap pendapat publik adalah ancaman bagi kebebasan seluruh rakyat Indonesia.
​PENUTUP: SOLIDARITAS PENUH UNTUK LARAS FAIZATI
​AMUK menyatakan solidaritas penuh untuk Laras Faizati dan menyerukan:
​“Bebaskan Laras! Hentikan kriminalisasi warga yang bersuara. Kembalikan marwah demokrasi Indonesia.”
​Hormat kami,
​ALIANSI MASYARAKAT UNTUK KEBANGSAAN (AMUK)

Jakarta, 27 November 2025

(meri s/npp)