Jaringannasional.com BATAM – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil memenangkan gugatan praperadilan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan jaringan narkotika internasional asal Malaysia. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Ellen Yolanda Sinaga, S.H., M.H., di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (8/4).
Dalam amar putusannya, hakim secara tegas menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon, yakni seorang tersangka bernama Masri. Dengan demikian, segala proses hukum yang dilakukan penyidik BNN terhadap tersangka dinyatakan sah di mata hukum.
Kasus ini berakar dari keberhasilan BNN Provinsi Kepulauan Riau dalam menggagalkan penyelundupan sabu seberat 40 kilogram. Barang haram tersebut diketahui dikirim dari Malaysia melalui jalur laut dan masuk lewat Pantai Nemo, Teluk Mata Ikan, Sambau, Batam.
Dalam operasi tersebut, petugas meringkus enam orang tersangka. Berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh Direktorat TPPU BNN, Masri teridentifikasi memiliki peran krusial. Selain menjadi pengendali distribusi sabu dari Malaysia ke Batam, ia juga diduga kuat mengelola aliran dana hasil bisnis gelap tersebut.
Melalui permohonan praperadilannya, Masri sempat menggugat beberapa poin utama, di antaranya:
- Keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.
- Penyitaan sejumlah aset berupa lahan kelapa sawit, tanah, bangunan, serta kendaraan.
- Prosedur penyidikan yang dilakukan oleh tim BNN.
Pihak pemohon berdalih bahwa aset-aset yang disita berasal dari sumber pendapatan yang sah. Namun, hakim menilai dalil-dalil tersebut tidak berdasar dan menyatakan bahwa langkah penyitaan serta penetapan tersangka yang dilakukan BNN telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku
Direktur Hukum BNN, Agus Rohmat, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum BNN, menyambut baik putusan ini. Menurutnya, kemenangan ini menjadi sinyal kuat komitmen BNN dalam memberantas narkotika secara holistik.
”Kami tidak hanya fokus pada penangkapan fisik pelaku, tetapi juga memutus rantai ekonomi mereka melalui TPPU. Hal ini sangat penting untuk memiskinkan jaringan narkotika agar mereka tidak lagi memiliki kekuatan finansial untuk beroperasi,” ujar Agus.
Keberhasilan di meja hijau ini memperkuat strategi BNN dalam menerapkan pasal-pasal pencucian uang guna memberikan efek jera maksimal serta melumpuhkan struktur jaringan narkotika internasional hingga ke akarnya. (Nizar p)












