Jaringannasional.com CIKARANG PUSAT – Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Jumat (10/4/2026).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, KBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., bersama jajaran Forkopimda lainnya. Kehadiran pimpinan tertinggi Polres Metro Bekasi ini menegaskan komitmen kepolisian dalam mengawal proses hukum hingga tuntas, mulai dari penyidikan hingga pemusnahan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari berbagai pengungkapan kasus, baik oleh penyidik Polres Metro Bekasi maupun jajaran Polsek di wilayah tersebut.
”Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana. Ini adalah bentuk nyata sinergitas kita dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif,” ujar Semeru dalam sambutannya.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Berbagai jenis barang bukti dari puluhan perkara dihancurkan secara simbolis oleh unsur Forkopimda. Berikut adalah rincian barang bukti utama yang dimusnahkan:
Narkotika: Sabu seberat 478,18 gram (dari 27 perkara), Ganja seberat 1,9 kilogram (dari 21 perkara), dan Ekstasi sebanyak 6 butir.
Obat Keras Terlarang: Ribuan butir obat daftar G seperti Tramadol, Hexymer, Alprazolam, hingga Riklona (dari 17 perkara).
Senjata & Alat Kejahatan: 9 bilah senjata tajam, 1 pucuk senjata api rakitan, 3 senjata api mainan, 1 senapan angin, serta 30 unit ponsel hasil tindak kejahatan.
Barang Lainnya: 484 buah sabun dan 18 jeriken produk ilegal.
Dalam kesempatan yang sama, Kejari Kabupaten Bekasi mengapresiasi kinerja Polres Metro Bekasi dalam mengungkap kasus-kasus krusial di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. KBP Sumarni menyatakan bahwa keterlibatan kepolisian dalam pemusnahan ini merupakan bukti bahwa setiap proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Drs. H. Endin Samsudin, M.Si, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Budi Mustofa, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Faisal Akbaruddin Taqwa, serta perwakilan dari Kodim 0509 Kabupaten Bekasi.
Dengan adanya pemusnahan berkala ini, diharapkan masyarakat semakin percaya pada integritas aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi dalam memberantas peredaran narkoba dan aksi kriminalitas jalanan.
Sumber: humas polres metro Bekasi, Editor: Nizar p