Jaringannasional.com — Pringsewu.
Seorang pria berinisial AI (41), yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga kafe di Kota Bandar Lampung, ditangkap aparat Satreskrim Polres Pringsewu karena diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel listrik milik PLN.AI, warga Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, diamankan saat sedang bekerja di sebuah kafe pada Rabu malam (22/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, ia diketahui merupakan bagian dari komplotan pencuri kabel listrik yang telah beraksi di berbagai wilayah di Provinsi Lampung.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengungkapkan bahwa kelompok tersebut berjumlah enam orang dengan peran yang terorganisir, mulai dari memotong kabel, menarik, hingga menjual hasil curian. AI sendiri berperan membantu menarik dan membawa kabel dari lokasi kejadian.
“Di Pringsewu, tersangka bersama komplotannya telah beraksi di sedikitnya lima lokasi,” ujar Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (23/4/2026).
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran di antaranya gardu PLN STM YPT Pringsewu, gardu listrik Ambarawa dekat Gereja Krasulan, gardu PLN jalur dua Pekon Bulukarto, gardu PLN Pekon Klaten, serta gardu PLN di dekat Puskesmas Gading Rejo.
Aksi para pelaku tergolong nekat karena dilakukan tidak hanya pada malam hari, tetapi juga di siang hari.
Bahkan, salah satu aksi mereka sempat dipergoki warga, direkam, dan viral di media sosial.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui kerap mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum beraksi dengan alasan untuk meningkatkan keberanian.
Sementara itu, lima anggota komplotan lainnya telah lebih dahulu diamankan oleh aparat Polsek Tanjung Bintang dan kini tengah menjalani proses hukum.
Polisi juga menduga kelompok ini telah beroperasi di hampir seluruh wilayah Lampung. Di Kabupaten Pringsewu sendiri, tercatat sedikitnya 13 laporan pencurian kabel listrik.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.














