Jaringan nasional.com Jakarta, 4 Desember 2025 – Komisi Reformasi Polri (KRP) secara resmi mengusulkan pembebasan tiga aktivis yang ditahan pasca peristiwa Agustus lalu. Dari 1038 orang yg ditahan dalam insiden Agustus lalu komisi reformasi polri mengusulkan ke tiga aktivis yang ditahan Untuk segera di lepas
Tiga nama yang diusulkan untuk dibebaskan adalah:
- Laras Faizati, seorang staf di Majelis Antar Parlemen ASEAN.
- Dera, aktivis lingkungan hidup
- Munif, aktivis lingkungan hidup
Laras faizati adalah pekerjaan dikantor majelis Paleman Asean, Dera dan Munif diketahui ditangkap oleh Polda Jawa Tengah pada tanggal 27 November 2025. Keduanya dikenal aktif dalam isu-isu pelestarian lingkungan hidup.
Mahfud MD Desak Perlindungan Hukum Khusus dengan Ketentuan Anti-SLAPP
Menanggapi kasus aktivis lingkungan hidup ini, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyoroti pentingnya perlindungan hukum khusus.

Mahfud MD mendesak agar ketentuan Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) diimplementasikan untuk memberikan perlindungan khusus oleh kepolisian. Perlindungan ini ditujukan bagi:
- Penggiat lingkungan
- Saksi
- Pelapor
- Terlapor
- Ahli
”Ini untuk mereka yang memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup,” ujar Mahfud.
“Kami dan tim dari Polri sudah setuju untuk melihat ini. Mungkin Jumat sudah selesai semuanya,” pungkasnya, mengindikasikan proses peninjauan dan penyelesaian kasus ini akan segera tuntas. Usulan pembebasan tiga aktivis ini diharapkan menjadi langkah awal dalam reformasi kepolisian dan penegasan komitmen pemerintah terhadap perlindungan hak-hak aktivis, khususnya mereka yang bergerak di bidang lingkungan.
jarnasNPM*












