Jaringannasional.com [ BEKASI ] – Dugaan penangkapan tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Bekasi Utara memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Ketiga oknum tersebut diketahui bertugas di Kelurahan Teluk Pucung dan Kelurahan Kaliabang Tengah.
Aktivis Sosial Kemanusiaan sekaligus Tokoh Muda Kota Bekasi, Frits Saikat, menyatakan kekecewaannya atas peristiwa tersebut. Menurutnya, insiden ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan cerminan runtuhnya integritas di lingkungan pelayan publik.
”Kabar tertangkapnya tiga orang ASN ini sangat memukul hati masyarakat. Ini bukan sekadar kasus hukum, tapi bukti nyata runtuhnya integritas di lingkungan pelayan publik, dan kami sangat kecewa serta menyesalkan kejadian ini,” ujar Frits dalam keterangan, Senin (25/5/2026).
Soroti Sumber Dana dan Gaya Hidup ASN
Secara hukum, tindakan para oknum tersebut diduga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang memuat sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Namun, Frits juga menyoroti kejanggalan lain terkait aspek finansial dari kasus ini. Ia mempertanyakan sumber dana yang digunakan para oknum untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
”Narkoba adalah barang mahal, tidak mungkin dibeli hanya dengan mengandalkan gaji resmi ASN. Fakta bahwa mereka berani mengonsumsi menunjukkan adanya gaya hidup tidak wajar yang diduga dibiayai dari sumber tidak jelas. Apakah ini berkaitan dengan pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, atau korupsi? Ini harus ditelusuri tuntas,” tegasnya.
Kritik Lemahnya Pengawasan Internal
Frits juga mengkritik pernyataan Camat Bekasi Utara yang mengaku baru mengetahui kasus ini dari informasi luar, bukan melalui laporan internal organisasi. Hal ini dinilai menunjukkan adanya celah besar dalam sistem pengawasan melekat di tingkat kecamatan.
”Ini membuktikan pengawasan di Kecamatan Bekasi Utara sangat lemah. Tidak ada pemantauan perilaku dan deteksi dini, bahkan pimpinan wilayah saja tidak tahu apa yang dilakukan bawahannya. Kami khawatir ini baru fenomena gunung es,” tambah Frits.
Menyikapi urgensi kasus ini, Frits Saikat menyampaikan empat tuntutan dan rekomendasi utama kepada Pemerintah Kota Bekasi dan aparat penegak hukum:
- Transparansi Hukum: Memproses hukum dan administrasi para tersangka secara tegas tanpa perlindungan, serta menjatuhkan sanksi pemecatan jika terbukti bersalah di pengadilan.
- Audit Investigasi Keuangan: Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap harta kekayaan dan rekam jejak keuangan ketiga tersangka untuk menelusuri asal-usul dana pembelian narkoba.
- Evaluasi Sistem Pengawasan: Melakukan perbaikan total pada sistem pengawasan internal di lingkungan Kecamatan Bekasi Utara.
- Mitigasi Preventif: Mewajibkan pelaksanaan tes urine/narkoba secara berkala serta pemeriksaan gaya hidup (lifestyle audit) bagi seluruh ASN di Kota Bekasi, mulai dari staf hingga pejabat.
Frits berharap kasus ini dapat menjadi momentum titik balik bagi pembenahan birokrasi di Kota Bekasi agar bersih dari narkoba dan praktik korupsi. Ia juga meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas jaringan pemasok narkoba yang masuk ke lingkungan pemerintahan. (Red)












