Jaringannasional.com [ BEKASI ] — Polres Metro Bekasi bersama Polsek Tambun Selatan berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap seorang warga negara (WN) Korea Selatan berinisial BS. Korban dihabisi di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam rilis resmi pada Selasa (2/6/2026), polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni perempuan berinisial SJ dan seorang pria berinisial HW. Tersangka SJ, yang merupakan mantan istri korban, diduga kuat menjadi otak atau dalang kejahatan, sementara HW bertindak sebagai eksekutor di lapangan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, mengungkapkan bahwa aksi pembunuhan sadis ini bukan terjadi secara spontan, melainkan sudah dirancang oleh para pelaku sejak jauh hari.
”Dari hasil penyidikan, aksi tersebut diduga telah direncanakan sejak akhir tahun 2025,” ujar Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi.
Motif dan Barang Bukti
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi mengidentifikasi adanya konflik personal yang berlapis sebagai pemicu utama tindakan nekat SJ. Motif pembunuhan ini disinyalir kuat berkaitan dengan konflik rumah tangga, perselisihan harta, perkara nafkah anak, serta rasa sakit hati mendalam dari pelaku terhadap korban.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting yang digunakan atau terkait dengan rangkaian kejahatan tersebut. Di antaranya adalah:
- Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
- Pakaian yang dikenakan pelaku, masker, dan sarung tangan.
- Buku tabungan dan beberapa unit telepon genggam (ponsel).
- Kendaraan yang digunakan para tersangka saat melancarkan aksinya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di ruang tahanan dan menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat.
Polisi menjerat SJ dan HW dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(Red*)












