NasDem Sumsel Usulkan Pemecatan Iwan Tuaji, Tegaskan Tidak Beri Pendampingan Hukum

Jaringannasional.com [ Palembang ] – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumatera Selatan mengambil sikap tegas menyusul penetapan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Sikap tersebut disampaikan Sekretaris DPW Partai NasDem Sumsel, Nopianto, dalam konferensi pers yang digelar di kediamannya pada Rabu (3/6/2026) malam.

Dalam keterangannya, Nopianto mengaku prihatin sekaligus kecewa atas kasus yang menjerat salah satu kader partainya tersebut. Meski demikian, ia menegaskan Partai NasDem menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan dan mendukung langkah Kejati Sumsel dalam mengusut perkara tersebut secara transparan serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Partai NasDem Sumatera Selatan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk membuka persoalan ini secara terang benderang sesuai aturan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Nopianto.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi, DPW NasDem Sumsel akan segera mengusulkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem agar menerbitkan surat pemecatan terhadap Iwan Tuaji dari seluruh jabatan kepartaian maupun statusnya sebagai kader.

Menurut Nopianto, usulan tersebut mencakup pemberhentian Iwan Tuaji sebagai pengurus partai di Kabupaten PALI, anggota Dewan Pertimbangan DPD Partai NasDem Kabupaten PALI, hingga pencabutan status keanggotaannya sebagai kader Partai NasDem.

“Kami akan segera mengusulkan kepada DPP Partai NasDem untuk menerbitkan surat pemecatan saudara Iwan Tuaji dari seluruh jabatan kepartaian maupun sebagai kader Partai NasDem,” tegasnya.

Tidak hanya itu, DPW NasDem Sumsel juga memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Iwan Tuaji dalam perkara yang saat ini sedang ditangani Kejati Sumsel.

Keputusan tersebut, kata Nopianto, merupakan bentuk dukungan nyata partai terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

“Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, Partai NasDem tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada saudara Iwan Tuaji. Langkah ini merupakan komitmen kelembagaan partai dalam mendukung pemberantasan korupsi secara konsisten,” katanya.

Lebih lanjut, Nopianto menjelaskan bahwa seluruh calon kepala daerah yang diusung Partai NasDem pada Pilkada sebelumnya telah menandatangani pakta integritas sebagai syarat pencalonan, termasuk Iwan Tuaji.

Dalam pakta integritas tersebut, setiap calon diwajibkan untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum, tidak terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara, tidak melakukan tindak pidana korupsi, serta menjaga perilaku yang sesuai dengan norma dan etika publik.

Menurutnya, penandatanganan pakta integritas bukan sekadar formalitas politik, melainkan komitmen moral dan hukum yang wajib dijalankan oleh setiap kader yang mendapatkan amanah dari partai.

“Karena pakta integritas itu telah ditandatangani, maka yang bersangkutan wajib melaksanakan seluruh poin yang tercantum di dalamnya,” ujarnya.

Atas dasar itu, DPW Partai NasDem Sumatera Selatan menilai dugaan perbuatan yang dilakukan Iwan Tuaji tidak hanya berimplikasi hukum, tetapi juga dianggap mencederai komitmen moral yang telah disepakati bersama antara kader dan partai.

“Apa yang dilakukan tentu bertentangan dengan hukum dan melanggar pakta integritas yang telah ditandatangani. Sebagai kader kami, tentu kami sangat menyesalkan hal tersebut terjadi,” kata Nopianto.

Sikap tegas yang diambil DPW Partai NasDem Sumsel tersebut menjadi sinyal bahwa partai tidak akan memberikan toleransi terhadap kader yang tersangkut perkara korupsi. NasDem menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi serta menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi politik.