Sidang Gugatan Mantan Wartawan Senior terhadap Sumeks Berlanjut, PHI Jadwalkan Tahap Pembuktian

Suasana sidang gugatan mantan Wartawan Senior Sumek

Jaringan nasional.com [ PALEMBANG ] – Persidangan gugatan hubungan industrial yang diajukan dua mantan wartawan senior harian Sumatera Ekspres (Sumeks), Zulhanan dan Edward Desmora, terhadap PT Citra Bumi Sumatera (CBS) selaku perusahaan penerbit Sumeks, terus bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palembang.

Sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (3/6/2026) mengagendakan verifikasi jawaban, replik, dan duplik dari kedua belah pihak. Majelis hakim yang dipimpin Romi Sinatra dengan anggota Heryanto dan Thobari, serta Panitera Pengganti Ferry Irawan, memeriksa kelengkapan dokumen yang telah diajukan para pihak melalui sistem e-Court.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan seluruh dokumen pada prinsipnya telah memenuhi ketentuan. Namun, kuasa hukum tergugat PT Citra Bumi Sumatera yang diwakili R. Bayu Dirghantara, SH, dari Kantor Hukum Rajantara & Co, diminta melakukan perbaikan terhadap dokumen duplik yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan materi yang diunggah secara daring.

“Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 17 Juni 2026 dengan agenda pembuktian terkait tanggapan replik dan duplik antara penggugat dan tergugat,” ujar Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra dalam persidangan.

Penggugat Tolak Dalil Perusahaan

Kuasa hukum penggugat, Sihat Judin, SH, MH dan Muhammad Daud Dahlan, SH, MH, menyatakan menolak seluruh jawaban tergugat kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya.

Menurut pihak penggugat, salah satu poin yang dipersoalkan tergugat adalah terkait masa kerja kedua mantan karyawan tersebut. Penggugat menilai argumentasi perusahaan tidak sejalan dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Masa kerja pekerja dihitung sejak seseorang diterima dan mulai bekerja, bukan sejak diangkat menjadi karyawan tetap. Karena itu kami menolak dalil yang diajukan tergugat terkait masa kerja penggugat,” kata Muhammad Daud.

Selain itu, penggugat juga membantah pernyataan perusahaan yang menyebut pengurangan gaji sebesar 30 persen bukan merupakan pemotongan upah, melainkan utang perusahaan yang akan dibayarkan di kemudian hari.

Menurut Daud, dalam proses mediasi tripartit yang sebelumnya berlangsung di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Palembang, pihak perusahaan disebut telah mengakui adanya kebijakan pemotongan gaji tersebut.

“Faktanya hingga saat ini pengembalian gaji yang dipotong belum dilakukan. Bahkan pesangon yang menurut penggugat seharusnya dibayarkan penuh juga dipersoalkan karena hanya dihitung setengah dari ketentuan yang mereka yakini berlaku. Selain itu, upah sejak diterbitkannya surat PHK pada November 2025 hingga sekarang dan hak THR juga menurut penggugat belum dibayarkan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat lainnya, Sihat Judin, menilai alasan efisiensi dan kondisi keuangan perusahaan yang digunakan sebagai dasar pemutusan hubungan kerja perlu diuji lebih lanjut dalam persidangan.

Menurutnya, sebagai salah satu perusahaan media terbesar di Sumatera Selatan, Sumeks memiliki sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak yang menjadi bagian dari operasional perusahaan.

Ia juga mempertanyakan kebijakan perusahaan yang disebut masih mempekerjakan sejumlah karyawan yang telah memasuki masa pensiun dan bahkan menduduki posisi strategis di perusahaan.

“Jika alasan PHK adalah efisiensi karena perusahaan mengalami kesulitan keuangan, maka tentu hal itu perlu dibuktikan secara objektif. Kami melihat masih ada sejumlah kebijakan perusahaan yang menurut kami perlu dijelaskan dalam persidangan,” kata Sihat.

Pihak penggugat juga menolak hasil audit internal keuangan yang dijadikan salah satu dasar argumentasi perusahaan. Menurut mereka, kondisi keuangan perusahaan seharusnya dibuktikan melalui audit independen yang dilakukan oleh auditor publik.

“Hasil audit internal tentu memiliki keterbatasan karena dilakukan oleh perusahaan sendiri. Jika ingin membuktikan kondisi keuangan secara objektif, semestinya menggunakan auditor independen,” ujarnya.

Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan dua jurnalis senior yang telah lama berkecimpung di industri media Sumatera Selatan. Dalam gugatan tersebut, penggugat mempermasalahkan proses pemutusan hubungan kerja, perhitungan masa kerja, pembayaran pesangon, hak upah selama proses sengketa, serta sejumlah hak normatif lainnya.

Tahap pembuktian yang dijadwalkan pada 17 Juni 2026 mendatang diperkirakan akan menjadi momentum penting bagi kedua belah pihak untuk menghadirkan dokumen maupun bukti yang mendukung argumentasi masing-masing.

Hingga sidang terakhir, majelis hakim belum memasuki pokok pemeriksaan alat bukti dan belum memberikan penilaian terhadap dalil yang diajukan para pihak. Putusan akhir perkara akan ditentukan setelah seluruh tahapan persidangan selesai dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(DNL)