ASN Pemkab Bekasi yang Terjerat Kasus Narkoba Diberhentikan Sementara

sumber: Photo BKSDM Kab Bekasi

Jaringannasional.com [ ​BEKASI ] — Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan telah mengambil tindakan tegas terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial N alias I yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut kini dijatuhi sanksi pemberhentian sementara.

​Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul status hukum bersangkutan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.

​”ASN PPPK yang saat ini berstatus tersangka dan ditahan dalam kasus narkoba akan dikenakan pemberhentian sementara sambil menunggu proses hukum yang berjalan,” ujar Bennie saat memberikan keterangan pada Kamis (4/6/2026).

​Bennie menegaskan, kebijakan pemberhentian sementara ini merupakan bentuk kepatuhan Pemkab Bekasi terhadap regulasi kepegawaian yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi tersebut secara ketat mengatur ketentuan bagi ASN yang sedang menjalani proses hukum.

​Kendati demikian, Bennie menambahkan bahwa status kepegawaian N alias I tidak langsung dicabut secara permanen. Pemkab Bekasi masih akan menghormati proses peradilan yang sedang bergulir.

​”Keputusan lebih lanjut mengenai status kepegawaian ASN tersebut akan ditentukan setelah proses peradilan selesai dan terdapat putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. Sanksi pemecatan atau tindakan disiplin permanen baru akan diputuskan setelah adanya vonis final dari majelis hakim. (Red)