Wagub Rano Dorong Penyempurnaan Perda Pajak untuk Perkuat Pembangunan Jakarta

JAKARTA, jaringannasional.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mendorong penyempurnaan regulasi terkait pajak dan retribusi daerah. Langkah ini dinilai krusial karena sektor tersebut merupakan tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai operasional pemerintahan dan pembangunan menuju kota global.

​Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, saat menyampaikan pendapat akhir atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (29/6).

​Selain P2APBD, Wagub Rano juga memaparkan penjelasan gubernur mengenai usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

​”Penyempurnaan regulasi diperlukan agar sistem pemungutan semakin memberikan kepastian hukum, adaptif terhadap perkembangan, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Rano.

​Jaga Kepercayaan Publik dan Transparansi Anggaran

​Rano menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan wujud komitmen Pemprov DKI dalam menjalankan amanat undang-undang. Ia menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang akuntabel agar seluruh program pembangunan berdampak langsung pada kesejahteraan warga.

​”Kepercayaan publik harus terus dijaga melalui pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami berharap kemitraan antara eksekutif dan legislatif semakin kuat dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang berdaya saing,” lanjutnya.

​Poin-Poin Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

​Perubahan regulasi ini sengaja diusulkan untuk menyesuaikan dengan dinamika perekonomian terkini serta menjawab kebutuhan masyarakat. Adapun sejumlah poin penting yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta dalam perubahan Perda tersebut meliputi:

​• Pajak Bahan Bakar: Penegasan definisi kendaraan umum terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

​• Pajak Tenaga Listrik: Penegasan pengecualian objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.

​• Pajak Reklame: Perluasan pengecualian objek Pajak Reklame.

​• Retribusi Kebersihan: Perluasan pengecualian retribusi layanan kebersihan khusus bagi satuan pendidikan negeri.

​• Penyesuaian Tarif: Penyesuaian sejumlah tarif retribusi daerah agar lebih selaras dengan kondisi dan kebutuhan riil saat ini.

​Melalui sistem yang lebih adil dan disempurnakan ini, Pemprov DKI berharap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak bisa tetap terjaga dengan baik.

​”Harapannya, masyarakat dapat terus berkontribusi dalam pembangunan melalui pajak dan retribusi daerah dengan sistem yang semakin baik dan berkeadilan. Kami berharap pembahasan pada tahap selanjutnya berjalan lancar sehingga Ranperda ini dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Rano.(Red/JN/rilis DKI)