Bakauheni Kembali Jadi Jalur Favorit Sindikat Narkoba, Polda Lampung Sita 5 Kg Sabu, Dua Oknum Aparat Ikut Diamankan.

Jaringannasional.com – Lampung.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi dengan menggagalkan penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Operasi ini tidak hanya mengungkap besarnya nilai barang bukti yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah, tetapi juga menyita perhatian publik karena dua dari empat tersangka yang diamankan merupakan oknum aparat aktif, yakni seorang anggota Brimob berinisial HB dan seorang prajurit TNI Angkatan Laut berinisial DK.

Pengungkapan tersebut menjadi sinyal bahwa sindikat narkotika terus berupaya memanfaatkan berbagai jalur dan melibatkan beragam pihak untuk melancarkan aksinya. Meski demikian, keterlibatan oknum tidak dapat digeneralisasi sebagai cerminan institusi tempat mereka bertugas.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.”Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus,” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas tiga bungkus besar sabu seberat sekitar 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat telepon seluler, dan dua unit kendaraan yang diduga digunakan dalam operasi penyelundupan.Menurut kepolisian, nilai ekonomis barang bukti mencapai lebih dari Rp5 miliar, dengan potensi menyelamatkan sekitar 150 ribu orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Terbongkar dari Satu Penangkapan Kasus ini bermula dari penangkapan HR di kawasan Pelabuhan Bakauheni pada 27 Juni 2026. Dari pemeriksaan telepon seluler miliknya, penyidik menemukan petunjuk yang mengarah pada jaringan yang lebih besar.

Pengembangan kemudian membawa petugas kepada HS dan HB yang berada di antrean kendaraan menuju kapal penyeberangan. Dari hasil interogasi, diketahui tas berisi narkotika telah dibawa oleh DK ke atas kapal.

Tanpa membuang waktu, tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DK beserta tas ransel yang berisi sabu dan pil ekstasi sebelum berhasil dibawa keluar dari wilayah Lampung.Seluruh barang bukti kemudian diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Penanganan terhadap tersangka sipil dan oknum Brimob dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, sedangkan oknum prajurit TNI AL diproses oleh Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut sesuai kewenangannya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Keberhasilan ini kembali menunjukkan pentingnya pengawasan ketat di Pelabuhan Bakauheni sebagai salah satu gerbang utama penghubung Pulau Sumatra dan Jawa yang kerap menjadi sasaran jaringan narkotika.

Di sisi lain, kasus ini menegaskan bahwa komitmen pemberantasan narkoba harus dilakukan secara konsisten, profesional, dan tanpa membedakan status maupun profesi setiap pelaku.

Yusup Bahtiar