Air Sering Keruh dan Macet, Fopera Desak DPRD Panggil Direksi Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi

JARINGANNASIONAL.COM, KOTA BEKASI – Forum Perjuangan Rakyat (Fopera) Kota Bekasi mendesak DPRD Kota Bekasi untuk segera memanggil jajaran Direksi Perumda Tirta Patriot. Langkah ini menyusul rentetan keluhan masyarakat terkait buruknya kualitas air bersih serta gangguan distribusi air yang terus berulang tanpa adanya solusi konkret.

​Desakan ini muncul setelah Fopera memantau banjirnya pengaduan warga di berbagai platform media sosial, mulai dari TikTok, Instagram, hingga kolom komentar akun resmi Perumda Tirta Patriot. Warga mengeluhkan kondisi air yang keruh, penurunan kualitas pelayanan, hingga distribusi air yang mendadak terhenti tanpa penjelasan memadai.

​Pemenuhan Hak Dasar dan Sorotan Tata Kelola (GCG)

​Koordinator Fopera Kota Bekasi, Muhamad Imron, menegaskan bahwa persoalan air bersih tidak boleh dipandang sebagai ajang komersialisasi semata, melainkan pemenuhan hak dasar warga negara. Pelayanan air minum dinilai harus mengedepankan prinsip pelayanan publik yang berpedoman pada Good Corporate Governance (GCG).

​Berdasarkan kajian Fopera, Direksi Perumda Tirta Patriot diduga belum menjalankan tata kelola perusahaan secara optimal sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

​Pelayanan yang buruk ini juga dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 8 yang menegaskan kewajiban negara dalam menjamin hak masyarakat atas akses air untuk kebutuhan pokok sehari-hari.

​”Kami meminta Ketua DPRD Kota Bekasi segera menyikapi persoalan ini karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Masyarakat membayar pelayanan air kepada Perumda Tirta Patriot, sehingga mereka berhak memperoleh pelayanan yang layak, berkualitas, dan berkelanjutan,” tegas Imron dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

​Kemanakan Suntikan Modal Rp90 Miliar?

​Fopera juga menyoroti ironi di balik buruknya pelayanan ini. Pasalnya, Pemerintah Kota Bekasi tercatat telah menggelontorkan penyertaan modal kepada Perumda Tirta Patriot pada Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025 dengan nilai kumulatif fantastis, yakni sekitar Rp90 miliar.

​Dengan dukungan anggaran sebesar itu, infrastruktur dan kualitas air yang diterima masyarakat seharusnya mengalami peningkatan signifikan, bukan justru jalan di tempat atau memburuk.

​”Besarnya penyertaan modal harus diikuti dengan peningkatan pelayanan. Jika kondisi di lapangan masih menunjukkan kualitas air yang buruk dan distribusi yang sering terganggu, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran tersebut,” cecar Imron.

​Guna mengusut tuntas masalah ini, Fopera mendorong DPRD Kota Bekasi menggunakan kewenangan konstitusionalnya, termasuk mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi jika diperlukan. Hal ini penting untuk mendapatkan penjelasan resmi dari pihak direksi mengenai realisasi anggaran penyertaan modal daerah tersebut.

​DPRD diminta melakukan pendalaman demi memastikan seluruh penggunaan anggaran Rp90 miliar itu memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi.
​”Apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya dugaan penyimpangan atau pengelolaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka DPRD memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya melalui mekanisme yang tersedia sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Imron.

​Sebagai bentuk keseriusan, Fopera memberikan tenggat waktu (ultimatum) selama 7 x 24 jam kepada DPRD Kota Bekasi untuk merespons tuntutan ini. Jika dalam waktu seminggu tidak ada langkah konkret dari wakil rakyat, Fopera menegaskan siap menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Bekasi sebagai bentuk kontrol sosial demi hak-hak warga. (JN/Red)