Kurang dari Tujuh Jam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku Begal di Bandung, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diselamatkan.

Jaringannasional.com – Bandung.

Aksi cepat jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kidul berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Fly Over Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Dalam waktu kurang dari tujuh jam sejak kejadian, dua terduga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan.Peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban, Dani Kurniawan (24), seorang operator gudang Shopee, tengah mengendarai sepeda motor menuju tempat kerjanya di kawasan Rancaekek.Saat melintas di kawasan Soekarno-Hatta,

korban diduga dibuntuti oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda CBR. Setibanya di Fly Over Soekarno-Hatta, kedua pelaku memepet kendaraan korban dan memaksanya berhenti sambil melontarkan ancaman akan membunuh apabila melawan.

Korban berusaha mempertahankan sepeda motor dan telepon genggamnya. Namun salah seorang pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban hingga mengalami luka pada tangan kanan dan kaki kanan.

Setelah korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2025 bernomor polisi D 5821 SBZ beserta satu unit telepon seluler Infinix Note 40.Berbekal hasil penyelidikan dan pelacakan terhadap telepon genggam korban, sekitar pukul 09.10 WIB tim gabungan Resmob Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kidul bergerak menuju kawasan Kopo.

Di halaman rumah salah satu terduga pelaku, petugas menemukan sepeda motor milik korban yang disembunyikan di bawah penutup plastik. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, seorang terduga pelaku mengakui keterlibatannya dan mengungkap identitas rekannya.

Tak berselang lama, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku lainnya yang masih berada di sekitar lokasi. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Bojongloa Kidul untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe milik korban, satu unit Honda CBR yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit telepon seluler Infinix Note 40, sebilah golok bergagang kayu, sebilah stik besi, pakaian yang digunakan pelaku, serta pakaian korban.

Kasus ini kini ditangani penyidik Polsek Bojongloa Kidul dan diproses berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun kaitan kedua terduga pelaku dengan kasus kejahatan jalanan lainnya di wilayah Kota Bandung.

Keberhasilan pengungkapan perkara ini menjadi bukti respons cepat aparat kepolisian dalam menangani tindak kriminal jalanan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Yusup Bahtiar.