JARINGANNASIONAL.COM, CIKARANG PUSAT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengambil langkah tegas untuk mendongkrak pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menanggapi potensi kebocoran serta penyerapan anggaran yang belum maksimal, Pemkab Bekasi bakal mengintensifkan pengawasan dan penertiban sektor Pajak Air Tanah (PAT) serta Pajak Reklame di wilayahnya.
Langkah strategis ini diwujudkan melalui pembentukan tim terpadu lintas sektor yang melibatkan perangkat daerah, Aparat Penegak Hukum (APH), hingga unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Keputusan tersebut mengemuka dalam Rapat Penertiban Pajak Air Tanah dan Reklame yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, di Ruang Rapat KH. R. Ma’mun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (21/7).
Sekda Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menegaskan bahwa optimalisasi PAD kini menjadi kebutuhan krusial bagi keberlangsungan pembangunan daerah. Hal ini dipicu oleh kebijakan efisiensi serta berkurangnya alokasi dana transfer dari pemerintah pusat.
”Penguatan PAD menjadi langkah strategis di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD),” ujar Endin.
Kolaborasi Strategis Bareng Forkopimda
Guna memastikan penegakan aturan berjalan efektif dan memiliki kepastian hukum, Pemkab Bekasi tidak bergerak sendiri. Pembentukan tim terpadu ini telah disahkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Plt. Bupati Bekasi.
Tim khusus ini menempatkan unsur Forkopimda sebagai jajaran pengarah. Sejumlah instansi kunci yang diterjunkan meliputi:
° DPRD Kabupaten Bekasi
° Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
° Polres Metro Bekasi
° Kodim 0509/Kabupaten Bekasi
° Pengadilan Negeri Cikarang
Sinergi ketat antar-lembaga ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan di lapangan, menindak tegas para wajib pajak yang membandel atau ilegal, serta menjamin seluruh proses penertiban tetap mengacu pada koridor hukum yang berlaku.
Melalui penyisiran aset pajak air tanah di kawasan industri maupun komersial, serta penataan pajak reklame yang bertebaran di titik-titik strategis, Pemkab Bekasi optimistis target penerimaan daerah dapat tercapai secara maksimal.
Editor: Red/JN












