Oleh: Samodra Wibawa
(Guru Besar FISIPOL UGM; Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara)
”Negara yang kuat memerlukan birokrasi yang kuat. Namun, birokrasi yang kuat tidak lahir hanya dari sekolah yang hebat.”
Ketika pemerintah meluncurkan Universitas Republik Indonesia (URI), publik umumnya melihatnya sebagai proyek pembangunan kampus baru yang elite dan berkelas dunia. Namun, keberadaan URI sebenarnya harus dibaca sebagai ambisi besar proyek pembangunan elite negara.
Selama ini, Indonesia membangun kapasitas birokrasi melalui jalur yang terfragmentasi. Aparat Sipil Negara (ASN) dididik oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), pamong praja dibentuk melalui IPDN, pejabat strategis menempa diri di Lemhannas, sedangkan BUMN mengembangkan corporate university-nya masing-masing. URI mencoba menyatukan seluruh mata rantai tersebut dalam satu ekosistem nasional di bawah Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan (BPPK).
Dalam kacamata administrasi negara, kebijakan ini bukan sekadar reorganisasi teknis, melainkan sebuah institutional engineering. Negara sedang berikhtiar membangun elite birokrasi melalui pola yang jauh lebih terpusat. Pertanyaannya: Apakah negara memang dapat melahirkan birokrasi unggul hanya dengan mendirikan sekolah elite?
Pelajaran dari Max Weber
Lebih dari seabad lalu, sosiolog Max Weber menegaskan bahwa birokrasi modern berdiri di atas tiga pilar utama: meritokrasi, profesionalisme, dan legal-rational authority. Menariknya, tak satu pun dari pilar tersebut yang menekankan urgensi universitas elite.
Kualitas birokrasi tidak ditentukan oleh tempat seseorang menimba ilmu, melainkan oleh sistem rekrutmen, pengawasan, promosi, dan pemberhentian yang adil. Kunci utamanya terletak pada kesehatan institusi birokrasi itu sendiri. Di sinilah tantangan mendasar URI dimulai.
Elite Tidak Pernah Netral
Dalam konteks sosiologi politik, setiap masyarakat selalu memiliki power elite (Mills, 1956), political class (Mosca, 1939), dan mengalami circulation of elites (Pareto, 1935). Negara memang membutuhkan elite, tetapi isu utamanya adalah: siapa yang mengendalikan elite tersebut?
Jika URI kelak menjadi satu-satunya jalur utama menuju jabatan strategis, lembaga ini berpotensi melahirkan kastoisme baru di tubuh birokrasi.
Fenomena ini pernah terjadi di Prancis melalui École Nationale d’Administration (ENA). Selama puluhan tahun, hampir seluruh presiden, perdana menteri, dan pejabat tinggi Prancis merupakan alumni ENA. Namun, karena dinilai terlalu dominan, eksklusif, homogen, dan terasing dari realitas masyarakat, Presiden Emmanuel Macron akhirnya membubarkan ENA pada 2021 dan menggantinya menjadi Institut National du Service Public (INSP).
Ironisnya, Indonesia justru mengambil inspirasi dari model kelembagaan yang saat ini sedang direformasi oleh negara asalnya.
Path Dependency dan Bureaucratic Politics
Paul Pierson (2004) menjelaskan bahwa institusi publik memiliki kecenderungan path dependency. Organisasi besar yang telah dibentuk hampir tidak pernah bisa dihapus begitu saja. Ia akan terus berkembang, menyerap anggaran, memperluas kewenangan, dan melahirkan kepentingan-kepentingan baru. Pertanyaan kritis untuk URI bukan sekadar “Apakah kampus ini diperlukan hari ini?”, melainkan “Bagaimana jika 50 tahun mendatang institusi ini justru menjelma menjadi pusat oligarki birokrasi baru?”
Di sisi lain, Graham Allison (1971) dalam konsep bureaucratic politics mengingatkan bahwa pemerintah tidak pernah bekerja sebagai aktor tunggal. Setiap lembaga akan gigih mempertahankan wilayah kekuasaan, anggaran, dan pengaruhnya.
Pembentukan URI hampir pasti memicu kompetisi baru dengan LAN, IPDN, Lemhannas, kementerian, hingga BUMN. Kritik publik mengenai potensi tumpang tindih fungsi serta peleburan struktur LAN ke dalam BPPK mencerminkan kecemasan politik birokrasi tersebut.
Principal–Agent Problem dan Pembelajaran dari Prancis
Teori principal–agent menjelaskan risiko dinamika ketika rakyat (principal) memberikan mandat kepada pejabat (agent). Pejabat kerap memiliki agenda pribadi yang menyimpang dari kehendak publik. Pendidikan formal setinggi apa pun tidak otomatis menghapus potensi penyimpangan ini.
Solusi atas masalah ini bukan sekadar ruang kelas, melainkan mekanisme pengawasan: audit, transparansi, keterbukaan informasi, pengawasan publik, dan penegakan hukum.
Prancis menyadari betul hal tersebut. Usai membubarkan ENA, mereka tidak berhenti pada pembentukan INSP. Prancis memperkuat instrumen pengawasan melalui Haute Autorité pour la Transparence de la Vie Publique (HATVP) untuk mengawasi kekayaan dan konflik kepentingan, serta Agence Française Anticorruption (AFA) untuk pencegahan korupsi. Mereka juga memperketat aturan revolving door—fenomena bongkar-pasang posisi antara pejabat publik dan sektor swasta yang rawan penyalahgunaan wewenang dan informasi dalam.
Pelajaran terpenting dari Prancis bukanlah cara mendirikan sekolah elite, melainkan bagaimana cara mengawasi para lulusannya.
State Capacity dan Inflasi Kampus
Francis Fukuyama (2014) menegaskan bahwa negara maju tidak hanya membutuhkan demokrasi yang sehat, tetapi juga state capacity yang tinggi. Kapasitas negara dibangun melalui birokrasi profesional, institusi yang stabil, hukum yang dihormati, serta administrasi yang efektif. Semua itu ditempa melalui institusi yang mampu bertahan melampaui pergantian rezim politik, bukan sekadar lewat kurikulum perkuliahan.
Kritik terhadap dasar hukum URI menjadi sangat krusial. Selama fondasi hukumnya masih rapuh dan menjadi komoditas perdebatan, keberlanjutan URI akan rentan terombang-ambing oleh dinamika politik tiap rezim baru.
Lagipula, Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan lembaga pendidikan. Data Statistik Pendidikan Tinggi 2025 dari Kemendiktisaintek mencatat Indonesia memiliki 4.303 perguruan tinggi (terdiri atas 981 universitas, 2.000 sekolah tinggi, 437 institut, 289 politeknik, 465 akademi, dan 31 akademi komunitas). Rasio perguruan tinggi Indonesia mencapai 15 kampus per satu juta penduduk—jauh lebih tinggi dibanding Prancis dan Jepang yang hanya berkisar 5–6 kampus per satu juta penduduk.
Problem utama birokrasi Indonesia bukan kekurangan kampus, melainkan belum tegaknya:
- Kepastian hukum dan konsistensi meritokrasi;
- Objektivitas promosi jabatan;
- Budaya integritas dan akuntabilitas publik; serta
- Sistem evaluasi kinerja yang transparan.
Jika persoalan fundamental ini tidak diselesaikan, URI berisiko hanya menjadi gedung baru yang beroperasi dengan gaya dan cara kerja lama. Douglass North (1990) mengingatkan bahwa organisasi akan selalu mengikuti insentif yang dibentuk oleh institusi. Jika aturan mainnya tidak diubah, para aktor di dalamnya akan tetap menyesuaikan diri dengan budaya lama, bukan idealisme baru.
Penutup
Gagasan pendirian Universitas Republik Indonesia mungkin menjadi salah satu cetak biru reformasi birokrasi paling ambisius sejak 1998. Namun, sejarah selalu membuktikan bahwa mendirikan elite jauh lebih mudah daripada mengendalikan perilaku elite tersebut.
Pada akhirnya, indikator keberhasilan reformasi ini bukanlah megahnya fasilitas, banyaknya jumlah kampus, atau melimpahnya lulusan yang dihasilkan. Pertanyaan kuncinya adalah: Apakah dua dekade dari sekarang Indonesia benar-benar memiliki birokrasi yang lebih profesional, bersih, meritokratis, dan melayani publik?
Jika ya, URI akan dicatat sejarah sebagai tonggak kemajuan bangsa. Namun jika gagal, ia hanya akan menjadi monumen kelembagaan yang megah, tetapi mandul dalam mengubah cara negara bekerja.(Red)*












