BEKASI, jaringannasional.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan internal dan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah tegas ini diambil menyusul proses penegakan kode etik terhadap oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) yang sempat viral beberapa waktu lalu, di mana penanganannya telah direkomendasikan hingga tahap pemutusan hubungan kerja (PHK).
Usai apel pagi Senen 3 /8/2026, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjelaskan bahwa tim internal di tingkat dinas telah menyelesaikan pemeriksaan awal terkait dugaan pelanggaran tersebut. Saat ini, prosesnya berlanjut ke tingkat kota yang melibatkan Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sebelum akhirnya diserahkan kepadanya selaku Pembina Kepegawaian.
”Pengawasan itu harus dilakukan berjenjang, baik internal maupun eksternal oleh masyarakat. Kita tidak boleh ‘baper’ terhadap masukan atau kritikan warga. Yang terpenting ada tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ujar Tri kepada awak media.
Tri menekankan bahwa pembinaan ASN di lingkungan Pemkot Bekasi difokuskan pada pembentukan karakter serta perubahan budaya kerja (habit) yang berkesinambungan. Sistem reward and punishment juga diterapkan secara konsisten. ASN yang berprestasi dan inovatif diberikan ruang apresiasi melalui kompetisi ASN bertalenta, sementara pegawai yang terbukti melanggar aturan akan dijatuhi sanksi tegas.
Aturan Larangan Live TikTok Saat Jam Kerja
Menjawab maraknya fenomena pegawai yang melakukan siaran langsung (live) di media sosial seperti TikTok pada jam pelayanan, Tri menegaskan bahwa Pemkot Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan.
Kendati demikian, penggunaan media sosial oleh unit pelayanan publik tetap diperbolehkan selama bertujuan untuk edukasi, transparansi, dan interaksi pelayanan. Pemkot Bekasi bahkan mewajibkan setiap unit layanan publik untuk secara aktif meminta ulasan (statement) langsung dari warga sebagai bahan evaluasi berkala.

Prosedur Hukum dan Pembentukan Tim Pemeriksa Kota
Secara terpisah, Sekretaris Badan BKPSDM Kota Bekasi, Dra. Lusi Silawati, M.Si., didampingi Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur (PKA), Sri Wahyuni,S.E., M.Si., memberikan penjelasan terkait penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin dan prosedur hukum pegawai saat ditemui di kantornya.
Lusi menyampaikan bahwa BKPSDM telah menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) internal dari pihak Dishub pada Jumat malam terkait dugaan keterlibatan 5 (lima) orang pegawai.
Untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran berat ini, BKPSDM telah membuat surat untuk membentuk tiem periksa bersama Dishub dan Inspektorat Tingkat Kota yang akan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Sekretaris Daerah (Sekda).
Proses penanganan kasus ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Surat pemanggilan resmi akan dilayangkan dan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan memberikan tenggat waktu persiapan minimal 7 hari kerja kepada pihak terperiksa.
”Saat ini kelima pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh Kepala Dinas Perhubungan untuk mempermudah dan melancarkan proses pemeriksaan,” pungkas Lusi. (Red/JN/nzr).












