Lengkapi Berkas Fisik, Gerakan Rakyat Resmi Serahkan 46 Boks Dokumen ke Kemenkum RI

JAKARTA | jaringannasional.com — Partai Gerakan Rakyat resmi menyerahkan seluruh dokumen fisik persyaratan pendaftaran badan hukum partai politik kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI). Penyerahan berkas tersebut berlangsung di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/8/2026).

​Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, menyampaikan bahwa penyerahan dokumen fisik ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya melengkapi proses pendaftaran secara digital. Pihaknya telah mengunggah dan mengirim seluruh dokumen prasyarat melalui sistem daring pada Senin, 17 Agustus 2026.

​Sahrin merinci, total berkas fisik yang diserahkan ke Kemenkum RI mencapai 14.405 dokumen yang dikemas dalam 46 boks. Berkas tersebut mewakili 3.371 struktur kepengurusan di berbagai tingkatan, meliputi Dewan Pimpinan Pusat (DPP), 100 persen Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) tingkat provinsi, 75 persen Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat kabupaten/kota, hingga 50 persen Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di tingkat kecamatan.

​”Dokumen-dokumen tersebut berjumlah 14.405 dokumen ini berasal dari 3.371 struktur yang terdiri dari DPP, 100 persen DPW, 75 persen DPD, serta 50 persen DPC ataupun kepengurusan di tingkat kecamatan. Sehingga total struktur 3.371 dan kesemuanya tentunya adalah merupakan dokumen lengkap,” ujar Sahrin di lokasi penyerahan.

​Dengan diserahkannya seluruh berkas tersebut, Sahrin menegaskan bahwa Gerakan Rakyat telah menuntaskan seluruh kewajiban administrasi pendaftaran sebagai badan hukum parpol. Tiga tahapan utama yang telah dipenuhi meliputi penyerahan 38 Surat Keterangan Terdaftar (SKT), pengunggahan dokumen digital (submit), serta penyerahan dokumen fisik secara langsung.

​Proses verifikasi selanjutnya sepenuhnya berada di tangan Kemenkum RI sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

​”Jadi dari sisi kewajiban kami sebagai Partai Gerakan Rakyat, kami telah menunaikan semua. Tiga hal ini sudah kami lakukan, dan tentunya bagian berikutnya menjadi kewenangan Kementerian Hukum,” pungkas Sahrin.( Red/jn)*