Gali Solusi Darurat Sampah Jabodetabek, Proyek PSEL Kota Bekasi Resmi Dimulai

BEKASI | Jaringannasional.com — Langkah konkrit penanganan krisis sampah di kawasan perkotaan terus bergulir. Danantara Indonesia resmi memulai pembangunan fasilitas Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (26/8/2026). Proyek ini dijalankan melalui kolaborasi anak usahanya, PT Danantara Investment Management (DIM) dan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera).

​Langkah ini menjadi proyek PSEL kedua yang digarap Danantara Indonesia guna memenuhi mandat Peraturan Presiden (Perpres) No. 109 Tahun 2025 tentang pengelolaan sampah perkotaan berbasis teknologi ramah lingkungan, setelah sebelumnya memulai proyek serupa di Denpasar Raya pada Juli 2026.

​Pembangunan PSEL di lokasi tersebut menjadi krusial mengingat kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kota Bekasi yang telah melampaui kapasitas (overcapacity). Kehadiran fasilitas ini diharapkan mampu menjadi jawaban atas penanganan timbunan sampah di wilayah Jabodetabek yang berkepadatan tinggi.

​Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, mengungkapkan bahwa PSEL Kota Bekasi hadir sebagai solusi nyata untuk mengatasi status darurat sampah sekaligus memberikan dampak ekonomi dan lingkungan bagi masyarakat lokal.

​”Inisiatif ini diharapkan menghasilkan hampir 1.000 lapangan kerja hijau dan menyediakan energi bersih bagi puluhan ribu rumah tangga,” ujar Pandu. Ia juga menambahkan bahwa proyek ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Danantara Indonesia.

​Senada dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, menyatakan optimistisnya terhadap kolaborasi lintas sektor ini. Menurutnya, kerja sama yang kuat akan mempercepat penanganan persoalan timbunan sampah yang selama ini mengintai berbagai daerah.

​Kepastian Investasi dan Legalitas Lingkungan

​Guna menjamin keberlanjutan operasional jangka panjang, proyek ini dilengkapi dengan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA) bersama PT PLN (Persero). Melalui perjanjian ini, PLN berkomitmen menjadi pembeli siaga (offtaker) atas pasokan listrik yang dihasilkan PSEL Kota Bekasi. Sesuai Perpres No. 109 Tahun 2025, listrik dari seluruh fasilitas PSEL akan dibeli PLN dengan tarif USD 0,20 per kWh untuk semua kapasitas.

​Dari sisi legalitas, PSEL Kota Bekasi telah resmi mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Senin (24/8/2026). Dokumen tersebut diserahkan kepada PT Bekasi Environment Nusantara selaku Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) proyek.

​Teknologi Ramah Lingkungan Berstandar Eropa

​Fasilitas PSEL Kota Bekasi ditargetkan mulai beroperasi penuh pada pertengahan 2028 dengan kapasitas pengolahan sampah mencapai 1.500 ton per hari.

​Untuk memproses sampah secara cepat dan minim emisi, Denera menerapkan teknologi moving grate incinerator yang dilengkapi Air Pollution Control System (APCS). Teknologi ini telah disesuaikan dengan karakteristik sampah di Indonesia dan dirancang memenuhi standar lingkungan European Union Industrial Emissions Directive (EU IED)—salah satu acuan baku mutu lingkungan ketat di dunia.

​Menariknya, operasional PSEL Bekasi juga akan disinergikan dengan teknologi pirolisis yang dikelola oleh TNI Angkatan Darat untuk mengolah tumpukan sampah lama (existing) menjadi bahan bakar minyak (BBM).

​Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal Maruli Simanjuntak, mengapresiasi kolaborasi pengolahan sampah lama ini. “Fasilitas ini menghadirkan kemampuan untuk mengolah timbunan sampah eksisting yang selama ini menjadi perhatian. Kami berharap model ini dapat dikembangkan di lebih banyak lokasi sehingga memberikan dampak yang lebih luas,” tutur Maruli.(Red/JN/Nzr).