Soal Sanksi 5 Oknum Dishub Pungli di Poncol, Wali Kota Bekasi: Sudah Diusulkan ke BKN

BEKASI| jaringannasional.com – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan lima oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi. Penjelasan tersebut disampaikan usai memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi pada Senin (24/8/2026).

​Menjawab pertanyaan wartawan mengenai status lima oknum yang berkasnya telah dilimpahkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Tri menegaskan bahwa proses sanksi administratif saat ini berada di tingkat pusat.

​”Kalau enggak salah sedang dalam proses pengusulan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara). Kewenangan kepala daerah mengusulkan sanksi hukumannya ke BKN. Nanti BKN akan memberikan perintah berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemerintah daerah,” ujar Tri Adhianto.

​Tri menambahkan, keputusan akhir terkait sanksi disiplin—termasuk potensi sanksi berat seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)—akan ditetapkan secara resmi setelah Surat Keputusan (SK) dari BKN diterbitkan.

​Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah video aksi pungli terhadap pengemudi kendaraan angkutan barang di Pos Poncol, Kota Bekasi, viral di media sosial. Menindaklanjuti insiden tersebut, Dishub Kota Bekasi bersama BKPSDM langsung menerjunkan tim untuk melakukan investigasi menyeluruh guna mengusut dugaan pelanggaran disiplin ASN dan tenaga kerja di lingkungan dinas terkait.

​Saat ini, Pemkot Bekasi masih menunggu petunjuk teknis dan surat keputusan resmi dari BKN untuk menentukan sanksi final bagi kelima oknum tersebut.(Red/JN/nzr)