JaringanNasional.com, JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti ganja selundupan seberat 14,6 kilogram (14.616,5 gram) hasil tangkapan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Narkotika tersebut disita dari seorang warga negara asal China berinisial ZG alias A.
Tersangka ZG diringkus tim gabungan di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada pertengahan Juli lalu. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya penumpang mencurigakan dalam rute penerbangan Bangkok–Hong Kong yang melakukan transit di Jakarta.
Saat koper milik ZG diperiksa, petugas menemukan 21 bungkus berisi daun kering. Pengujian cepat menggunakan Narcotest serta uji laboratorium mendalam di Pusat Laboratorium Narkotika BNN mengonfirmasi bahwa seluruh barang bawaan tersebut positif mengandung tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja.
Penyidik BNN telah memeriksa tersangka beserta lima saksi dari pihak Bea Cukai dan Aviation Security (Avsec). Prosedur diplomatik juga telah dijalankan dengan menyurati Kedutaan Besar China di Jakarta terkait penahanan warga negaranya.
Atas tindak kejahatan lintas negara ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub-Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ZG terancam hukuman berat atas kepemilikan dan penyelundupan narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Penyitaan dan pemusnahan belasan kilogram ganja ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 4.879 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. BNN menegaskan langkah ini merupakan komitmen berkelanjutan dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika internasional demi melindungi masyarakat.(Red/JN)*BNN












