Komisi I DPRD Kota Bekasi Soroti Kriteria Sekda, Leadership dan Pemahaman Pemerintahan Jadi Sorotan

Gambar ilustrasi AI

BEKASI |jaringannasional.com — Komisi I DPRD Kota Bekasi menilai proses pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi perlu menghasilkan figur yang tidak hanya memiliki kapasitas administratif, tetapi juga kemampuan kepemimpinan serta pemahaman teknis pemerintahan yang kuat.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kamil, S.E.I., mengatakan posisi Sekda memiliki peran strategis dalam memastikan koordinasi pemerintahan dan pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah berjalan secara efektif.

Menurutnya, sebagai pimpinan tertinggi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Sekda harus mampu membangun soliditas internal sekaligus menjaga komunikasi dengan berbagai pihak.

Sekda itu kan orang nomor satu di ASN, ibaratnya panglimanya. Oleh karena itu, leadership atau jiwa kepemimpinan dari sosok tersebut sangat dibutuhkan. Seluruh ASN harus taat dan tidak boleh ada riak-riak atau gesekan kecil yang bisa mengganggu jalannya program-program Wali Kota,” ujar Kamil.

Selain kepemimpinan, Kamil menilai kemampuan berkomunikasi dan membangun koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) maupun dengan para pemangku kepentingan juga menjadi faktor penting.

Ia juga menekankan perlunya penguasaan terhadap regulasi dan teknis penyelenggaraan pemerintahan. Menurut Kamil, hal tersebut berkaitan dengan luasnya tanggung jawab Sekda, termasuk perannya dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sekda harus paham aturan dari tingkat atas sampai bawah, termasuk teknis pelaksanaan pemerintahan. Karena secara teknis dan penganggaran (TAPD) semuanya bermuara di beliau,” katanya.

Mengenai proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekda Kota Bekasi, Kamil menilai tahapan yang berjalan dengan melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat merupakan bagian dari mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut proses seleksi tersebut penting untuk memastikan setiap tahapan berlangsung secara transparan dan menghasilkan kandidat yang memenuhi persyaratan jabatan.

Namun, Kamil menegaskan bahwa penetapan Sekda pada akhirnya merupakan kewenangan kepala daerah. Selain mempertimbangkan hasil proses seleksi, menurutnya, keselarasan pola kerja antara Wali Kota dan Sekda juga diperlukan dalam menjalankan agenda pemerintahan.

“Proses seleksi berjalan sesuai aturan untuk memastikan transparansi. Namun pada akhirnya, penetapan Sekda merupakan hak prerogatif Wali Kota. Tentu akan ada pertimbangan chemistry dan keselarasan kerja antara Wali Kota dan Sekda agar program kerja daerah bisa tereksekusi dengan maksimal,” pungkasnya. (Nzr)