BEKASI | jaringannasional.com — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar penggeledahan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026) malam. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pada BUMD PD Migas Kota Bekasi.
Menanggapi tindakan hukum tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaidi, menyatakan pihaknya bersikap kooperatif dan menyambut baik kedatangan tim penyidik Kejagung.
“Tidak ada masalah, mereka datang melakukan tugasnya dan kita terima. Kami juga sudah melaporkan kepada Pak Wali Kota terkait adanya pemeriksaan ini,” ujar Junaidi saat ditemui di sela acara peringatan Maulid Nabi di Pasar Baru, Bekasi, Kamis malam (17/9/2026).
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bekasi, M. Solikhin, membenarkan bahwa penyidik memeriksa berbagai dokumen keuangan yang berada di instansinya. Pemeriksaan menyasar berkas pelaporan pendapatan daerah, khususnya pembagian dividen PD Migas rentang tahun 2009 hingga 2025.
“Bapenda diperiksa karena seluruh laporan pendapatan—baik pajak, retribusi, maupun pendapatan kekayaan daerah yang dipisahkan seperti PD Migas—tercatat di sini, termasuk pembagian dividennya,” kata Solikhin.
Ia membeberkan, penyidik memeriksa dua ruangan, yakni ruang arsip dokumen dan ruang sistem pelayanan data. Sebanyak lebih dari 10 berkas fisik (hard copy) maupun data digital telah diserahkan kepada tim Kejagung. Meski demikian, Solikhin memastikan tidak ada penyegelan ruangan.
Rincian Dividen dan Pemeriksaan Saksi
Selain penggeledahan kantor, Solikhin mengaku telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus pada Senin sebelumnya. Pemeriksaan berfokus pada mekanisme bagi hasil dan nilai dividen PD Migas yang disetorkan ke kas daerah.
Solikhin merinci realisasi penyetoran dividen PD Migas yang tercatat di Bapenda, yakni:
Tahun 2022: Sekitar Rp200 juta
Tahun 2023: Sekitar Rp100 juta
Tahun 2024: Rp1,177 miliar
Tahun 2025: Sekitar Rp2,5 miliar
Terkait indikasi kebocoran dana maupun potensi keterlibatan pihak lain, Solikhin enggan berspekulasi. Ia menegaskan Bapenda hanya bertugas melakukan penagihan sesuai target APBD.
“Soal dugaan kebocoran atau keterlibatan pihak lain, silakan tanyakan langsung ke penyidik, itu bukan kapasitas saya. Yang jelas, kami berkomitmen menata Bapenda agar terbebas dari suap, gratifikasi, dan korupsi,” pungkasnya.
Red/JN / Nzr












