BNN dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Gelap Narkotika Jaringan Internasional di Apartemen Jakarta Selatan.

Jaringannasional.com – Jakarta

Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap keberadaan clandestine laboratory atau laboratorium gelap narkotika jaringan internasional yang memproduksi cairan vape mengandung narkotika golongan II jenis etomidate.

Pengungkapan ini dilakukan melalui kerja sama intensif dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, pada Jumat (16/1/2026).

Laboratorium gelap tersebut beroperasi di salah satu unit Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Gabungan BNN dan Bea Cukai melalui penyelidikan dan pengembangan sejak Kamis (15/1/2026).

Sekitar pukul 16.20 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) berinisial TK dan MK yang diduga kuat terlibat dalam produksi narkotika tersebut.Kronologis PengungkapanTim Gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiksi, Direktorat P2, Direktorat Intelijen, serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dit. Dakjar) BNN, berkolaborasi dengan Bea dan Cukai, melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana narkotika jaringan internasional di wilayah DKI Jakarta.

Sekitar pukul 14.30 WIB, hasil surveillance Tim Gabungan BNN dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai seorang WNA yang membawa satu koper dan tas ransel berisi sekitar 3.000 cartridge vape kosong menuju sebuah apartemen di kawasan Sudirman. Kecurigaan tersebut mengarah pada penggerebekan unit apartemen yang kemudian diketahui sebagai lokasi produksi cairan vape narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa TK diperintahkan oleh seseorang berinisial AD untuk datang ke Indonesia dengan dibekali uang operasional sebesar Rp6.390.000.

Bersama MK, TK meracik cairan etomidate untuk kemudian dimasukkan ke dalam cartridge vape sebagai modus peredaran baru narkotika.

Barang Bukti Di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu botol kaca berkapasitas 6 liter bertuliskan Baron Philippe de Rothschild Mouton yang berisi 4.919,5 ml cairan bening mengandung etomidate, disimpan di bawah lemari wastafel apartemen.

Selain itu, turut diamankan barang bukti non-narkotika berupa:3.000 cartridge tank rokok elektrik3.000 penutup cartridge1 botol tetes plastik warna hitam1 corong plastikUang tunai milik TK sebesar Rp6.390.000 dan 371 Ringgit MalaysiaUang tunai milik MK sebesar Rp3.542.0001 koper, 3 unit telepon genggam2 tiket penerbangan1 lembar bukti sewa unit apartemen yang dipesan melalui aplikasi daring.

Ancaman HukumanAtas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal VII angka 55 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal subsider sesuai ketentuan KUHP terbaru. Para pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Komitmen BNNMelalui pengungkapan kasus ini, BNN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan internasional yang terus mengembangkan modus baru, termasuk penyalahgunaan cairan vape.

BNN juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala informasi terkait peredaran narkotika melalui Call Center BNN 184 atau kepada aparat penegak hukum terdekat, guna mendukung upaya pencegahan dan penindakan secara berkelanjutan.

#WarOnDrugsForHumanity

Redaksi | Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN