JAKARTA | jaringannasional.com — Aliansi Serikat Mahasiswa Indonesia Kota Bekasi (SEMAKOTA) melaporkan dugaan pelanggaran tata kelola di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi, kepada Ombudsman Republik Indonesia dan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Jumat (9/10/2026).
Laporan tersebut turut ditembuskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hingga Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini ditempuh sebagai upaya mendorong pemeriksaan dan pengawasan terhadap dugaan persoalan dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan di Lapas Bulak Kapal.
Koordinator SEMAKOTA, Abdullah Muhamad Lie, mengatakan laporan itu disusun berdasarkan kajian dan temuan lapangan yang dihimpun pihaknya. SEMAKOTA juga menjadikan pengungkapan dugaan pelanggaran di Lapas Cibinong oleh Kemenimipas pada 5 Oktober 2026 sebagai salah satu referensi dalam menyusun laporan.
Abdullah menegaskan, pihaknya memilih menempuh jalur pelaporan resmi dengan melampirkan dokumen dan bukti pendukung, alih-alih langsung menggelar demonstrasi.
“ Saya tidak berdemonstrasi, tetapi membuat laporan resmi disertai bukti. Jika di Cibinong ditemukan minuman keras dan barang mewah milik narapidana yang disembunyikan di kandang sapi, kami menduga modus serupa juga terjadi di Bekasi,” ujar Abdullah.
Tiga Poin yang Disorot
Dalam laporan tersebut, SEMAKOTA mengangkat tiga persoalan yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut oleh lembaga pengawas.
Pertama, dugaan penggunaan telepon genggam secara ilegal di dalam lapas. Kedua, dugaan diskriminasi dalam pemberian fasilitas kepada warga binaan yang dinilai menimbulkan kesenjangan perlakuan. Ketiga, persoalan penyediaan makanan bagi warga binaan atau yang dikenal sebagai nasi cadong, yang menurut SEMAKOTA dinilai tidak layak dikonsumsi.
Ketiga poin itu menjadi dasar bagi SEMAKOTA untuk meminta pemeriksaan menyeluruh. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan independen oleh instansi berwenang agar dapat dipastikan sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.
Desak Inspeksi Mendadak dan Pemeriksaan Tertutup
SEMAKOTA meminta Ombudsman RI dan Inspektorat Jenderal Kemenimipas melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara tertutup di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal.
Abdullah juga menyarankan agar pemeriksa menggali keterangan langsung dari keluarga warga binaan di area halaman lapas. Menurut dia, pendekatan tersebut dapat menjadi salah satu cara untuk memperoleh informasi mengenai pelayanan dan kondisi yang dialami warga binaan, dengan merujuk pada metode pemeriksaan yang disebutnya pernah diterapkan dalam pengungkapan dugaan pungutan liar di Lapas Cibinong.
SEMAKOTA mengklaim telah melampirkan sejumlah dokumen dan foto pendukung dalam laporannya. Bukti tersebut diharapkan dapat menjadi bahan awal bagi lembaga terkait untuk menilai apakah diperlukan pemeriksaan lanjutan.
Abdullah berharap laporan itu tidak berhenti pada tahap administrasi, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan objektif. Jika dugaan pelanggaran terbukti, ia meminta agar pejabat atau pihak yang bertanggung jawab dikenai sanksi sesuai ketentuan.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Apabila tidak ada tindak lanjut, kami tidak segan menggelar aksi demonstrasi di Lapas Bulak Kapal, Kantor Ombudsman RI, dan Kemenimipas,” tegasnya.
Menunggu Klarifikasi dan Tindak Lanjut
Laporan SEMAKOTA kini menjadi dasar bagi lembaga yang dituju untuk menelaah dugaan tersebut sesuai kewenangan masing-masing. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kebenaran laporan, mengidentifikasi kemungkinan pelanggaran, serta menentukan langkah korektif apabila ditemukan penyimpangan.
Di sisi lain, klarifikasi dari pihak pengelola Lapas Kelas IIA Bulak Kapal juga diperlukan agar persoalan ini dapat dilihat secara berimbang. Hingga informasi dalam laporan ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak lapas yang dicantumkan mengenai tuduhan yang disampaikan SEMAKOTA.
Penanganan laporan secara transparan dan profesional diharapkan dapat memberikan kepastian atas dugaan yang muncul sekaligus menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemasyarakatan.
Red/JN













