Dugaan Hina dan Usir Wartawan, Kadis LH Kabupaten Bekasi Dilaporkan ke Polisi.

KABUPATEN BEKASI | Jaringannasional.com — Polemik dugaan pengusiran dan penghinaan terhadap wartawan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, resmi bergulir ke jalur hukum. Wartawan Kimsan Indra Simaremare melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi pada Kamis (8/10/2026).

Laporan tersebut diterima dengan Nomor: LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Oktober 2026 pukul 17.33 WIB.

Dalam laporan itu, terlapor diduga melanggar Pasal 433 UU No. 1/2023 tentang KUHP (subsidair Pasal 436 KUHP) mengenai pencemaran nama baik, serta Pasal 18 UU No. 40/1999 tentang Pers.

Peristiwa berawal saat Kimsan bersama dua rekannya mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi pada Selasa (6/10/2026) untuk meminta konfirmasi terkait isu kedinasan. Namun, Kimsan mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan berupa pengusiran dan lontaran ucapan yang merendahkan martabatnya dari Kepala DLH.

“Saya datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, bukan mencari persoalan pribadi. Karena merasa direndahkan, saya memilih menempuh jalur hukum agar kejadian ini dapat diperiksa secara adil,” ujar Kimsan.

Langkah Kimsan mendapat dukungan dari Aksi Solidaritas Wartawan Bekasi Raya. Koordinator Aksi, Paulus Simalango, S.H., menilai pelaporan ini penting demi menjaga kehormatan profesi jurnalistik dan mendorong kepolisian bekerja secara profesional.

“Persoalan ini bukan semata perselisihan pribadi, tetapi menyangkut bagaimana pejabat publik menghormati profesi pers. Kami meminta kepolisian menangani laporan ini secara objektif dan transparan,” kata Paulus.

Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan evaluasi internal terhadap etika komunikasi pejabat publik, tanpa mendahului proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, asas praduga tak bersalah tetap diutamakan. Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta pembelaan sesuai koridor hukum. Rencananya, aksi solidaritas insan pers terkait peristiwa ini akan digelar pada 15 Oktober 2026.

Red/*