Bupati Magetan Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah, Penggunaan KKI Diperluas ke 20 SKPD

MAGETAN | jaringannasional.com — Pemerintah Kabupaten Magetan terus mendorong percepatan digitalisasi pengelolaan keuangan daerah melalui perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI).

Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Magetan Nanik Sumantri dalam kegiatan High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang dirangkaikan dengan penyerahan KKI di Ruang Jamuan Pendapa Surya Graha, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, pimpinan Bank Jatim Magetan, perwakilan Bank Indonesia wilayah Kediri, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Magetan Bunda Nanik Sumantri menekankan bahwa pemanfaatan teknologi digital menjadi bagian penting dalam modernisasi tata kelola pemerintahan. Penerapan sistem digital diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, digitalisasi keuangan pemerintah tidak cukup hanya dengan mengubah transaksi tunai menjadi non-tunai. Lebih dari itu, langkah tersebut harus menjadi bagian dari transformasi menyeluruh dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari penerimaan hingga penggunaan anggaran.

“Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) bukan sekadar memindahkan transaksi dari tunai menjadi non-tunai, melainkan bagian dari transformasi pengelolaan keuangan daerah dari sisi pendapatan hingga belanja,” ujar Bupati Magetan.

Penggunaan KKI Diperluas ke 20 SKPD

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa penerapan Kartu Kredit Indonesia di Kabupaten Magetan telah dimulai melalui proyek percontohan pada empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Keempat instansi tersebut meliputi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Setelah tahap awal tersebut, Pemkab Magetan merencanakan perluasan penggunaan KKI hingga mencakup 20 SKPD pada 2026. Perluasan ini diharapkan dapat mendorong pemanfaatan transaksi digital dalam pelaksanaan belanja pemerintah daerah.

Bupati juga mengingatkan para kepala SKPD dan pengelola keuangan agar tidak memandang penggunaan KKI hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif. Instrumen tersebut perlu dimanfaatkan untuk mendukung efisiensi belanja, memperkuat transparansi transaksi, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Melalui percepatan digitalisasi tersebut, Pemkab Magetan berharap pengelolaan keuangan daerah semakin modern dan tertib, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber: Prokopim Kabupaten Magetan